Search this bog

Minggu, 22 Januari 2012

Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain

Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain
1. Pengaruh Suatu Sistem Pemerintahan yang Dianut Suatu Negara terhadap Negara Lain

Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya.

Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Fokus Kita :


Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tak lepas dari hasil perbandingan dengan sistem pemerintahan negara lain, seperti halnya negara Indonesia yang mengadopsi praktek pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden secara langsung dan mekanisme cheks and balances, serta konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.



Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia dan Australia.

Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut :

< Faktor Sejarah

Dari perjalanan sejarah dunia kita dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan suatu negara baru. Seperti terjadinya revolusi, intervensi, dan penaklukan, dapat menjadi sebab-sebab timbulnya suatu negara baru. Berikut ini contoh proses terbentuknya suatu negara :
Cessie (Penyerahan) atau Mandat, bahwa terjadinya negara ketika suatu wilayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
Anexatie/Kolonial (Pencaplokan/Penguasaan), bahwa terjadinya suatu negara ketika berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: sejak abad ke 15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada dan sebagainya.
Separatise (Pemisahan), bahwa terjadinya suatu negara ketika ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh: pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.

Dari beberapa contoh terbentuknya negara baik melalui cessie, anexatie maupun separatise, sudah barang tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahannya. Beberapa contoh negara yang pernah melalui masa-masa pembentukan tersebut di atas, antara lain :No Negara Induk Negara Dalam Hubungan Sejarah Sistem Pemerintahan
1. Perancis Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Aljazair, Burundi dan lain-lain. Parlementer
2. Inggris Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India, dan lain-lain. Parlementer
3. Rusia/ Uni Soviet Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina, Bulgaria dan lain-lain. Presidensial
4. Amerika Serikat Filipina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain. Presidensial
5. Spanyol Argentina, Bolivia, Chili, Ecuador, Guetamala, dan lain-lain. Presidensial



< Faktor Ideologi

Dalam pandangan alam pemikiran Hegel, bahwa ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat. Ideologi adalah produk kebudayaan suatu masyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga. Sebagai produk kebudayaan, ideologi merupakan satu pilihan yang jelas dalam membawa komitmen untuk mewujudkannya. Salah satu fungsi ideologi adalah sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
Fokus Kita :


Menurut Dr. Alfian bahwa ideolgi merupakan pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan. Ideologi pada umumnya mewujudkan “pandangan khas” baik dalam hubungan kerja sama antar manusia, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia.



Berdasarkan pandangan para ahli, bahwa pengaruh sistem pemerintahan satu negara dengan negara-negara lain sangat dimungkinkan dalam hubungan ideologis baik secara sukarela diterima maupun dengan keterpaksaan). Dalam sejarah perkembangan ideologi suatu negara dan pengaruhnya terhadap sistem pemerintahan di negara lain, adalah sebagai berikut :
a. Fasisme

Berasal dai kata fascio yang berarti kelompok . Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de Combattimento artinya Barisan-barisan Tempur. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah “Imperium Dunia”, yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Contoh negara fasis adalah Italia semasa Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hitler, dan Jepang semasa Tenno Heika (PD II).
b. Individualisme/ Liberalisme

Dalam arti luas, individualisme atau liberalisme dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan ini yaitu menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya atau sebagai “Penjaga Malam” (Nachtwakerstaat ). Dalam bidang politik, liberalisme melahirkan demokrasi dengan sistem parlementer atau atau presidensial. Contoh negara yang menjalankannya adalah Amerika Serikat dan di sebagian besar negara-negara Eropa.
c. Komunisme

Aliran politik komunisme berdasarkan Historis Materialisme ialah bahwa sejarah manusia semenjak dunia terkembang, merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Sejarah yang terakhir adalah perjuangan kelas antara kaum borjuis melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet.

Berdasarkan faktor ideologi yang diyakininya seperti fasisme, individualisme dan sosialisme/ komunisme, tentu saja akan berpengaruh dalam penerapan sistem pemerintahnnya. Pasca perang dunia kedua, fasisme hancur dan muncul perseteruan ideologi besar untuk saling memperebutkan pengaruhnya. Ideologi liberal di bawah pimpinan Amerika (sekutu) dengan anggotanya mayoritas Eropa Barat dan bekas koloninya. Sedangkan idelologi komunis di bawah pimpinan Uni Soviet (Rusia) dengan anggotanya mayoritas Eropa Timur dan beberapa negara di Asia.

Di negara-negara yang berideologi liberal, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi konstitusional dengan presidensial kabinet maupun parlementer dan lebih dari satu partai politik. Untuk negara-negara yang berideologi komunis, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi rakyat (diktator proletariat)dengan sistem presidensial yang hanya terdiri satu partai politik (partai tunggal komunis).

Beberapa contoh negara yang berdasarkan ideologi dapat menerima dengan sukarela atau terpaksa adalah sebagai berikut :No Negara Induk Dalam Hubungan Ideologi Sistem Pemerintahan
1. Amerika Serikat (Liberal) Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Australia, Jerman, Korea Selatan, dan lain-lain. Presidensial atau Parlementer dengan lebih satu parti
2. Uni Soviet (Komunis) Albania, Rumania, Cekoslovakia, Bulgaria, Ukraina, Rusia, RRC, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan lain-lain. Presidential hanya dengan satu partai tunggal komunis
Bonus Info Kewarganegaraan


Komunisme (berasal dari bahasa Latin communis= secara kemasyarakatan): Bentuk sistem masyakat di mana sarana-sarana produksi dimilik secara bersama dan pembagian produksi dilakukan berdasarkan asas bahwa setiap anggota masyarakat dapat memperoleh hsil bagian sesuai dengan kebutuhan.

Dalam kenyataan, istilah komunisme dimonopoli oleh partai komunis. Asas komunisme sebagai suatu gerakan politik mulai muncul di masa Revolusi Perancis. Kemudian Karl Marx membawa pengaruh besar, karena ajaran-ajarannya (Marxisme) semula disamakan dengan komunisme. Istilah komunisme didengungkan kembali oleh Lenin pada tahun 1917, yang diterapkan secara “revolusioner” dan “radikal” sehingga Lenin dianggap sebagai pendiri aliran komunisme modern. Setelah Perang Dunia II, akibat pengaruh Rusia sejumlah negara (terutama di Eropa Timur dan sebagian Asia) mengambil komunisme sebagai suatu bentuk sistem politik dan sosial ekonomi.

Di negara-negara Eropa Timur, kedudukan serta peranan partai komunis sangat dominan. Hal ini disebabkan karena perkembangan selama dan sesudah Perang Dunia II di mana pendudukan Nazi Jerman atas negara-negara Eropa Timur, memaksa golongan-golongan komunis saling bekerjasama dalam masyarakat setempat guna melancarkan perlawanan terhadap tentara pendudukan. Dengan ditundukannya Nazi Jerman oleh pasukan Uni Soviet yang tergabung dalam Tentara Merah, partai-partai komunis minoritas setempat berhasil merebut pucuk pimpinan dan kekuasaan pemerintahan negara.

Demokrasi ala komunis (demokrasi rakyat) yang lahir di Eropa Timur, mencapai status resmi di masing-masing negara antara lain : di Cekoslavia dicapai dalam tahun 1948, di Hongaria pada tahun 1949, di Polandia dan Rumania pada tahun 1952. Cekoslovakia untuk meresmikan tahun 1960, dan Rumania pada tahun 1965. Dalam perkembangan dari bentuk dan sebutan demokrasi rakyat ke negara komunis, pola Uni Soviet senantiasa dianggap sebagai model yang patut ditiru.

Komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu.
Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme). Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pikirannya merupakan perpecahan. Akibat dari gagasan ini adalah bahwa persatuan mau dipaksakan dan oposisi ditindas.
Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah yang harus dipakai untuk mencapai komunisme. Paksaan ini dipakai dalam dua tahap: pertama terhadap musuh, kedua terhadap pengikutnya sendiri yang dianggap masih kurang insyaf. Kalau ciri paksaan dewasa ini di Uni Soviet kurang menonjol, maka hal ini hanya mungkin karena selama empat puluh tahun telah diselenggarakan suatu diktatur yang kejam di mana setiap oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Pada dewasa ini paksaan fisik sebagian besar telah diganti dengan indoktrinasi secara luas, yang terutama ditujukan kepada angkatan muda.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme ; karena itu semua alat kenegaraan seperti polisi, tentara, kejaksaan, dipakai untuk diabdikan untuk tercapainya komunisme (sering disebut sistem mobilisasi atau mobilization system, sebagai lawan dari sistem pendamaian atau conciliation system). Ini mengakibatkan suatu campur tangan negara yang sangat luas dan mendalam di bidang politik, sosial, dan budaya. Di bidang hukum ini berarti bahwa hukum tidak dipandnag sebagai “a good in itself” tetapi dianggap sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.

Sumber : Miriam Budiardjo, Prof., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1984.

2. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Lain

Sistem pemerintahan negara republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem presidensial kabinet. Dengan sistem pemerintahan tersebut, baik para penyelenggara negara maupun rakyat dan bangsa Indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial kabinet telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.

Berikut ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain baik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.Perbandingan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Negara-negara lain
Setelah Amandemen UUD 1945 Prancis
< Bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem peme-rintahan adalah presidensial.


< Kekuasaan eksekutif ada pada Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerin-tahan.

< Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.

< Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presi-den, serta bertanggung jawab kepada presiden.

< Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

< Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.

< Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama tujuh tahun.
Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
Jika suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakayat melalui referandum atau diminta pertimbangan dari Majelais Konstitusional.
Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.

Catatan : bahwa sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Perancis ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi, pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri parlemenrterisme.
2. Inggris
Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekua-saan cukup besar, antara lain : a) memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri, b) membimbing Majelis Rendah, c) menjadi penghubung dengan raja, dan d) memimpin partai mayoritas.
Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.
Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengada-kan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh) sehingga yang menang pemilu (posisi) memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
3. India
Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
4. Amerika Serikat
Badan eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
Presiden dinamakan “Chief Executif” dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.
Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penye-lenggaraan pekerjaan Konggres.
Presiden tidak dapat membubarkan Konggres dan sebaliknya Konggres juga tidak dapat membubar-kan Presiden.
Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Konggres dengan perantaraan anggota separtai dalam Konggres.
Presiden memiliki wewenang untuk mem-veto suatu rancangan undang-undang yang telah diteri-ma baik oleh Konggres. Tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
Dalam rangka checks and balance, maka presiden di samping boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditan-dangani presiden, harus pula disetujui oleh Senat.
5. Pakistan
Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya.
Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh merangkap anggota legislatif.
Presiden mempunyai wewenang mem-veto rancangan undang-uindang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun veto dapat dibatalkan, jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
Presiden juga berwenang membubarkan badan legislatif, namun demikian presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 (empat) bulan dan mengadakan pemilihan umum baru.
Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama 6 (enam) bulan.
Presiden dapat dipecat (impeach) oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk dengan ¾ jumlah suara badan legislatif.

Catatan : Sistem presidensial di Pakistan hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962 – 1969, dan sekarang kembali ke sistem parlementer kabinet.

3. Sikap Warga Negara terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Warga negara pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan . Efektivitas penyelenggaraan negara sangat ditentukan oleh partisipasi warga negaranya. Demikian pula halnya dengan sistem ketatanegaraan yang sedang berlangsung saat ini, dibutuhkan partisipasi, peran serta aktif dari warga negara dalam hal membantu efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara, khususnya dalam mendukung setiap kebijakanan pemerintah yang akan berdamnpak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Sistem pemerintahan yang berjalan saat ini adalah sistem pemerintahan presidensial dengan berdasarkan UUD ’45 hasil amandemen keempat. Sistem pemerintahan baru ini mulai berlaku pada tahun 2004. Pelaksanaan pemerintahan dimulai dengan penyelenggaraan pemilu.

Untuk pertama kalinya pemilu tahun 2004 akan memilih 3 kelompok, yaitu:
Memilih presiden dan wakjil presiden dalam satu paket
Memilih anggota DPR dan DPRD
Memilih anggota DPD.

Setelah terbentuk badan eksekutif dan legislatif, badan-badan tersebut akan melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsinya masing-masing sesuai dengan UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang menjalankan pemerintahan sehari-hari. Masa jabatan lembaga-lembaga negara tadi adalah 5 tahun dan sesudah itu dimulai kembali pemerintahan yang baru.

Sistem pemerintahan baru menurut UUD ’45 hasil amandemen ini pada dasarnya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari sistem pemerintahan yang lama. Sistem baru ini tetap menggunakan sistem presidensial, tapi telah diadakan perubahan dan pembaharuan agar kesalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di masa lalu tak terulang lagi.

Untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis perlu mendasarkan pada UUD yang demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD ’45 yang telah dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting bagi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jadi, masyarakat patut berbangga dan mendukung sistem pemerintahan ini karena sistem pemerintahan Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis.

Dengan demikian hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara adalah :
Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat
Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah
Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak
Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan upaya memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of changes”.

Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain

Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dengan Negara Lain
1. Pengaruh Suatu Sistem Pemerintahan yang Dianut Suatu Negara terhadap Negara Lain

Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu keguanaan penting sistem pemerintahan suatu negara adalah menjadi bahan perbandingan bagi negara lain. Jadi, negara-negara lainpun dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antara sistem pemerintahannya.

Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan tadi. Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang bersangkutan.
Fokus Kita :


Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga tak lepas dari hasil perbandingan dengan sistem pemerintahan negara lain, seperti halnya negara Indonesia yang mengadopsi praktek pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden secara langsung dan mekanisme cheks and balances, serta konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.



Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan kondisi sosial budaya dan politik yang berkembang di negara yang bersangkutan. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris-lah yang masing-masing dianggap pelopornya. Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial antara lain ; Amerika Serikat, Filipina, Brazil, Mesir, Indonesia dan Argentina. Sedangkan yang menganut sistem pemerintahan parlementer, antara lain ; Inggris, India, Jepang, Malaysia dan Australia.

Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem presidensial tidak akan benar-benar sama dengan pemerintahan Amerika Serikat. Bahkan negara-negara tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Perancis sekarang ini. Negara ini memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Secara umum faktor-faktor yang mempengaruhi sistem pemerintahan suatu negara dapat diuraikan sebagai berikut :

< Faktor Sejarah

Dari perjalanan sejarah dunia kita dapat mencermati bahwa terdapat beberapa sebab kemunculan suatu negara baru. Seperti terjadinya revolusi, intervensi, dan penaklukan, dapat menjadi sebab-sebab timbulnya suatu negara baru. Berikut ini contoh proses terbentuknya suatu negara :
Cessie (Penyerahan) atau Mandat, bahwa terjadinya negara ketika suatu wilayah diserahkan kepada salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Contoh: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
Anexatie/Kolonial (Pencaplokan/Penguasaan), bahwa terjadinya suatu negara ketika berada di suatu wilayah yang dikuasai oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: sejak abad ke 15 Inggris telah melakukan penguasaan wilayah atas Afrika Selatan, Australia, India, Selandia Baru, Kanada dan sebagainya.
Separatise (Pemisahan), bahwa terjadinya suatu negara ketika ada suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaannya. Contoh: pada tahun 1948, Pakistan memisahkan diri dari India dan menyatakan kemerdekaannya.

Dari beberapa contoh terbentuknya negara baik melalui cessie, anexatie maupun separatise, sudah barang tentu sedikit banyak akan berpengaruh terhadap sistem pemerintahannya. Beberapa contoh negara yang pernah melalui masa-masa pembentukan tersebut di atas, antara lain :No Negara Induk Negara Dalam Hubungan Sejarah Sistem Pemerintahan
1. Perancis Kamerun, Chad, Kaledonia Baru, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Aljazair, Burundi dan lain-lain. Parlementer
2. Inggris Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, Australia, India, dan lain-lain. Parlementer
3. Rusia/ Uni Soviet Kuba, Korea Utara, Vietnam, RRC, Ukraina, Bulgaria dan lain-lain. Presidensial
4. Amerika Serikat Filipina, Irak, Afghanistan, dan lain-lain. Presidensial
5. Spanyol Argentina, Bolivia, Chili, Ecuador, Guetamala, dan lain-lain. Presidensial



< Faktor Ideologi

Dalam pandangan alam pemikiran Hegel, bahwa ideologi bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat. Ideologi adalah produk kebudayaan suatu masyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga. Sebagai produk kebudayaan, ideologi merupakan satu pilihan yang jelas dalam membawa komitmen untuk mewujudkannya. Salah satu fungsi ideologi adalah sebagai kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
Fokus Kita :


Menurut Dr. Alfian bahwa ideolgi merupakan pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan. Ideologi pada umumnya mewujudkan “pandangan khas” baik dalam hubungan kerja sama antar manusia, hubungan manusia dengan kekuasaan (politik negara), sumber kekuasaan bagi penguasa dan tingkat kesederajatan antar manusia.



Berdasarkan pandangan para ahli, bahwa pengaruh sistem pemerintahan satu negara dengan negara-negara lain sangat dimungkinkan dalam hubungan ideologis baik secara sukarela diterima maupun dengan keterpaksaan). Dalam sejarah perkembangan ideologi suatu negara dan pengaruhnya terhadap sistem pemerintahan di negara lain, adalah sebagai berikut :
a. Fasisme

Berasal dai kata fascio yang berarti kelompok . Kelompok ini menamakan dirinya Fascio de Combattimento artinya Barisan-barisan Tempur. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan fasis adalah “Imperium Dunia”, yaitu mempersatukan seluruh bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama. Contoh negara fasis adalah Italia semasa Benito Mussolini, Jerman semasa Adolf Hitler, dan Jepang semasa Tenno Heika (PD II).
b. Individualisme/ Liberalisme

Dalam arti luas, individualisme atau liberalisme dapat dikatakan sebagai usaha perjuangan menuju kebebasan. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan ini yaitu menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan hidupnya atau sebagai “Penjaga Malam” (Nachtwakerstaat ). Dalam bidang politik, liberalisme melahirkan demokrasi dengan sistem parlementer atau atau presidensial. Contoh negara yang menjalankannya adalah Amerika Serikat dan di sebagian besar negara-negara Eropa.
c. Komunisme

Aliran politik komunisme berdasarkan Historis Materialisme ialah bahwa sejarah manusia semenjak dunia terkembang, merupakan perjuangan kelas melawan kelas. Sejarah yang terakhir adalah perjuangan kelas antara kaum borjuis melawan kelas proletariat (kaum melarat) yang dimenangkan oleh kaum proletariat. Diterapkan oleh negara-negara Eropa Timur, terutama Uni Soviet.

Berdasarkan faktor ideologi yang diyakininya seperti fasisme, individualisme dan sosialisme/ komunisme, tentu saja akan berpengaruh dalam penerapan sistem pemerintahnnya. Pasca perang dunia kedua, fasisme hancur dan muncul perseteruan ideologi besar untuk saling memperebutkan pengaruhnya. Ideologi liberal di bawah pimpinan Amerika (sekutu) dengan anggotanya mayoritas Eropa Barat dan bekas koloninya. Sedangkan idelologi komunis di bawah pimpinan Uni Soviet (Rusia) dengan anggotanya mayoritas Eropa Timur dan beberapa negara di Asia.

Di negara-negara yang berideologi liberal, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi konstitusional dengan presidensial kabinet maupun parlementer dan lebih dari satu partai politik. Untuk negara-negara yang berideologi komunis, pada umumnya menerapkan sistem pemerintahan demokrasi rakyat (diktator proletariat)dengan sistem presidensial yang hanya terdiri satu partai politik (partai tunggal komunis).

Beberapa contoh negara yang berdasarkan ideologi dapat menerima dengan sukarela atau terpaksa adalah sebagai berikut :No Negara Induk Dalam Hubungan Ideologi Sistem Pemerintahan
1. Amerika Serikat (Liberal) Inggris, Perancis, Italia, Kanada, Australia, Jerman, Korea Selatan, dan lain-lain. Presidensial atau Parlementer dengan lebih satu parti
2. Uni Soviet (Komunis) Albania, Rumania, Cekoslovakia, Bulgaria, Ukraina, Rusia, RRC, Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan lain-lain. Presidential hanya dengan satu partai tunggal komunis
Bonus Info Kewarganegaraan


Komunisme (berasal dari bahasa Latin communis= secara kemasyarakatan): Bentuk sistem masyakat di mana sarana-sarana produksi dimilik secara bersama dan pembagian produksi dilakukan berdasarkan asas bahwa setiap anggota masyarakat dapat memperoleh hsil bagian sesuai dengan kebutuhan.

Dalam kenyataan, istilah komunisme dimonopoli oleh partai komunis. Asas komunisme sebagai suatu gerakan politik mulai muncul di masa Revolusi Perancis. Kemudian Karl Marx membawa pengaruh besar, karena ajaran-ajarannya (Marxisme) semula disamakan dengan komunisme. Istilah komunisme didengungkan kembali oleh Lenin pada tahun 1917, yang diterapkan secara “revolusioner” dan “radikal” sehingga Lenin dianggap sebagai pendiri aliran komunisme modern. Setelah Perang Dunia II, akibat pengaruh Rusia sejumlah negara (terutama di Eropa Timur dan sebagian Asia) mengambil komunisme sebagai suatu bentuk sistem politik dan sosial ekonomi.

Di negara-negara Eropa Timur, kedudukan serta peranan partai komunis sangat dominan. Hal ini disebabkan karena perkembangan selama dan sesudah Perang Dunia II di mana pendudukan Nazi Jerman atas negara-negara Eropa Timur, memaksa golongan-golongan komunis saling bekerjasama dalam masyarakat setempat guna melancarkan perlawanan terhadap tentara pendudukan. Dengan ditundukannya Nazi Jerman oleh pasukan Uni Soviet yang tergabung dalam Tentara Merah, partai-partai komunis minoritas setempat berhasil merebut pucuk pimpinan dan kekuasaan pemerintahan negara.

Demokrasi ala komunis (demokrasi rakyat) yang lahir di Eropa Timur, mencapai status resmi di masing-masing negara antara lain : di Cekoslavia dicapai dalam tahun 1948, di Hongaria pada tahun 1949, di Polandia dan Rumania pada tahun 1952. Cekoslovakia untuk meresmikan tahun 1960, dan Rumania pada tahun 1965. Dalam perkembangan dari bentuk dan sebutan demokrasi rakyat ke negara komunis, pola Uni Soviet senantiasa dianggap sebagai model yang patut ditiru.

Komunisme tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan suatu gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu.
Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme). Gagasan ini menolak adanya golongan-golongan di dalam masyarakat sebab dianggap bahwa setiap golongan yang berlainan aliran pikirannya merupakan perpecahan. Akibat dari gagasan ini adalah bahwa persatuan mau dipaksakan dan oposisi ditindas.
Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah yang harus dipakai untuk mencapai komunisme. Paksaan ini dipakai dalam dua tahap: pertama terhadap musuh, kedua terhadap pengikutnya sendiri yang dianggap masih kurang insyaf. Kalau ciri paksaan dewasa ini di Uni Soviet kurang menonjol, maka hal ini hanya mungkin karena selama empat puluh tahun telah diselenggarakan suatu diktatur yang kejam di mana setiap oposisi dimusnahkan sampai ke akar-akarnya. Pada dewasa ini paksaan fisik sebagian besar telah diganti dengan indoktrinasi secara luas, yang terutama ditujukan kepada angkatan muda.
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme ; karena itu semua alat kenegaraan seperti polisi, tentara, kejaksaan, dipakai untuk diabdikan untuk tercapainya komunisme (sering disebut sistem mobilisasi atau mobilization system, sebagai lawan dari sistem pendamaian atau conciliation system). Ini mengakibatkan suatu campur tangan negara yang sangat luas dan mendalam di bidang politik, sosial, dan budaya. Di bidang hukum ini berarti bahwa hukum tidak dipandnag sebagai “a good in itself” tetapi dianggap sebagai alat revolusi untuk mencapai masyarakat komunis.

Sumber : Miriam Budiardjo, Prof., Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1984.

2. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dengan Negara Lain

Sistem pemerintahan negara republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sistem presidensial kabinet. Dengan sistem pemerintahan tersebut, baik para penyelenggara negara maupun rakyat dan bangsa Indonesia telah merasa sesuai. Sejalan dengan perkembangan dan dinamika politik masyarakat, penyelenggaraan negara dengan sistem presidensial kabinet telah mengalami perubahan dan penyempurnaan hingga sekarang ini.

Berikut ini akan dilihat bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan di negara Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain baik yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer.Perbandingan Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Negara-negara lain
Setelah Amandemen UUD 1945 Prancis
< Bentuk pemerintahan adalah republik, dengan sistem peme-rintahan adalah presidensial.


< Kekuasaan eksekutif ada pada Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerin-tahan.

< Presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.

< Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presi-den, serta bertanggung jawab kepada presiden.

< Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

< Kekuasaan legislatif ada pada DPR yang memiliki tugas membuat UU dan mengawasi jalannya pemerintahan.

< Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Kedudukan eksekutif (Presiden) kuat, karena dipilih langsung oleh rakyat.
Kepala negara dipegang Presiden dengan masa jabatan selama tujuh tahun.
Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menyelesaikan krisis.
Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
Jika suatu undang-undang yang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui Presiden, maka dapat diajukan langsung kepada rakayat melalui referandum atau diminta pertimbangan dari Majelais Konstitusional.
Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, misalnya sebelum sebuah mosi boleh diajukan dalam sidang badan legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota badan itu.

Catatan : bahwa sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Perancis ini sebenarnya bukan parlementer murni. Tetapi, pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang menunjukkan ciri parlemenrterisme.
2. Inggris
Kepala negara dipegang oleh Raja/Ratu yang bersifat simbolis dan tidak dapat diganggu gugat.
Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi (peraturan tidak tertulis).
Kekuasaan pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang memimpin menteri atau sering disebut Cabinet Government (pemerintahan kabinet). Perdana Menteri mempunyai kekua-saan cukup besar, antara lain : a) memimpin kabinet yang anggotanya telah dipilihnya sendiri, b) membimbing Majelis Rendah, c) menjadi penghubung dengan raja, dan d) memimpin partai mayoritas.
Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus segera meletakkan jabatan.
Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengada-kan pemilihan umum sebelum masa jabatan Parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
Hanya ada dua partai besar (Partai Konservatif dan Partai Buruh) sehingga yang menang pemilu (posisi) memperoleh dukungan mayoritas, sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
3. India
Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun oleh anggota-anggota badan legislatif baik di pusat maupun di negara-negara bagian.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat mirip dengan Inggris dengan model Cabinet Government.
Pemerintah dapat menyatakan “keadaan darurat” dan pembatasan-pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik dan kegiatan media masa agar tidak mengganggu usaha pembangunannya.
4. Amerika Serikat
Badan eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
Presiden dinamakan “Chief Executif” dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.
Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penye-lenggaraan pekerjaan Konggres.
Presiden tidak dapat membubarkan Konggres dan sebaliknya Konggres juga tidak dapat membubar-kan Presiden.
Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Konggres dengan perantaraan anggota separtai dalam Konggres.
Presiden memiliki wewenang untuk mem-veto suatu rancangan undang-undang yang telah diteri-ma baik oleh Konggres. Tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
Dalam rangka checks and balance, maka presiden di samping boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditan-dangani presiden, harus pula disetujui oleh Senat.
5. Pakistan
Badan eksekutif terdiri dari presiden yang beragama Islam beserta menteri-menterinya.
Perdana menteri adalah pembantunya yang tidak boleh merangkap anggota legislatif.
Presiden mempunyai wewenang mem-veto rancangan undang-uindang yang telah diterima oleh badan legislatif. Namun veto dapat dibatalkan, jika rancangan undang-undang tersebut diterima oleh mayoritas 2/3 suara.
Presiden juga berwenang membubarkan badan legislatif, namun demikian presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 (empat) bulan dan mengadakan pemilihan umum baru.
Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang diajukan kepada legislatif dalam masa paling lama 6 (enam) bulan.
Presiden dapat dipecat (impeach) oleh badan legislatif kalau melanggar undang-undang atau berkelakuan buruk dengan ¾ jumlah suara badan legislatif.

Catatan : Sistem presidensial di Pakistan hanya berlangsung berdasarkan UUD 1962 – 1969, dan sekarang kembali ke sistem parlementer kabinet.

3. Sikap Warga Negara terhadap Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Warga negara pada hakikatnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan . Efektivitas penyelenggaraan negara sangat ditentukan oleh partisipasi warga negaranya. Demikian pula halnya dengan sistem ketatanegaraan yang sedang berlangsung saat ini, dibutuhkan partisipasi, peran serta aktif dari warga negara dalam hal membantu efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan negara, khususnya dalam mendukung setiap kebijakanan pemerintah yang akan berdamnpak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Sistem pemerintahan yang berjalan saat ini adalah sistem pemerintahan presidensial dengan berdasarkan UUD ’45 hasil amandemen keempat. Sistem pemerintahan baru ini mulai berlaku pada tahun 2004. Pelaksanaan pemerintahan dimulai dengan penyelenggaraan pemilu.

Untuk pertama kalinya pemilu tahun 2004 akan memilih 3 kelompok, yaitu:
Memilih presiden dan wakjil presiden dalam satu paket
Memilih anggota DPR dan DPRD
Memilih anggota DPD.

Setelah terbentuk badan eksekutif dan legislatif, badan-badan tersebut akan melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsinya masing-masing sesuai dengan UUD 1945. Presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang menjalankan pemerintahan sehari-hari. Masa jabatan lembaga-lembaga negara tadi adalah 5 tahun dan sesudah itu dimulai kembali pemerintahan yang baru.

Sistem pemerintahan baru menurut UUD ’45 hasil amandemen ini pada dasarnya untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan dari sistem pemerintahan yang lama. Sistem baru ini tetap menggunakan sistem presidensial, tapi telah diadakan perubahan dan pembaharuan agar kesalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di masa lalu tak terulang lagi.

Untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis perlu mendasarkan pada UUD yang demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD ’45 yang telah dilakukan bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting bagi keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Jadi, masyarakat patut berbangga dan mendukung sistem pemerintahan ini karena sistem pemerintahan Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis.

Dengan demikian hal-hal yang harus dilakukan warga negara sebagai sikap peduli terhadap penyelenggaraan negara adalah :
Mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat
Berpartisipasi aktif pada proses demokratisasi yang dijalankan pemerintah
Memberikan kritik, saran dan masukan yang bersifat konstruktif terhadap kebijakan pemerintah yang kurang berorientasi pada rakyat banyak
Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan dan program pemerintah yang berorientasi pada pembangunan nasional
Berupaya sekuat tenaga untuk menjadi warga negara yang baik, dengan jalan upaya memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri dan profesionalisme sehingga mampu menjadi “agent of changes”.

Ideologi

Ideologi Pancasila
Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri.
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.

Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabat tidaklah mungkin untuk dipenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai makhluk social senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara.
Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang disebut Pancasila.
Pancasila, yaitu suatu negara Persatuan, suatu negara Kebangsaan serta suatu negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta penertian sifat-sifat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Paham Negara Persatuan
Bangsa dan negara Indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuknya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan.
Hakikat negara persatuan dalam pengertian ini adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dari unsur-unsur yang membentuknya, yaitu rakyat yang terdiri atas berbagai macam etnis suku bangsa, golongan, kebudayaan serta agama. Negara persatuan adalah merupakan satu negara, satu rakyat, satu wilayah dan tidak terbagi-bagi misalnya seperti negara serikat, satu pemerintahan, satu tertib hukum yaitu tertib hukum nasionak, satu bahasa serta satu bangsa yaitu Indonesia.
Pengertian ‘Persatuan Indonesia’ lebih lanjut dijelaskan secara resmi dalam Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam berita republik Indonesia Tahun II No 7, bahwa bangsa Indonesia mendirikan negara Indonesia. ‘Negara persatuan’ yaitu negara yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan.
Bhineka Tunggal Ika
Hakikat makna Bhineka Tunggal Ika yang memberikan suatu pengertian bahwa meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang memiliki adat istiadat, kebudayaan serta karakter yang berbeda-beda, memilki agama yang berbeda-beda dan terdiri atas beribu-ribu kepulauan wilayah nusantara Indonesia, namun keseluruhannya adalah merupakan suatu persatuan yaitu persatuan bangsa dan negara Indonesia.

2. Paham Negara Kebangsaan
Bangsa Indonesia sebagai bagian dari umat manusia di dunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang memiliki sifat kodrat sebagai mahkluk individu yang memiliki kebebasan dan juga sebagai mahkluk sosial yang senantiasa membutuhkan orang lain.
Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik internasional, yaitu suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan, berlangsung melalui tiga fase. Fase pertama, yaitu zaman kebangsaan Sriwijaya, kedua zaman kerajaan majapahit. Kedu zaman negara kebangsaan tersebut adalah merupakan kebangsaan lama, dan ketiga pada gilirannya masyarakat Indonesia membentuk suatu nationale Staat, atau suatu Etat Nationale, yaitu suatu negara kebangsaan Indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa serta Kemanusiaan (sekarang negara proklamasi 17 Agustus 1945).

a. Hakikat Bangsa
Hakikatnya adalah merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya yaitu sebagai individu dan mahkluk sosial, oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu sebagaimana negara liberal.

b. Teori Kebangsaan
Dalam tumbuh berkembangnya suatu bangsa atau juga disebut sebagai ‘nation’ terdapat berbagai macam teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.

Teori-teori kebangsaan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Teori Hans Kohn
Hans Kohn sebagai seorang ahli astrologi etnis mengemukakan teorinya tentang bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan.

2) Teori Kebangsaan Ernest Renan
Hakikat bangsa atau ‘nation’ ditinjau secara ilmiah oleh seorang ahli dari Academmie Francaise Prancis pada tahun 1982. menurut Renan pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
a. Bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerokhanian
b. Bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar
c. Bangsa adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan bahwa :
d. Bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi
e. Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang di mana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilah maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa, suatu asas kerokhanian.
Lebih lanjut Ernest Renan menegaskan bahwa faktor-faktor yang membentuk jiwa bangsa adalah sebagai berikut :
a. Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau
b. Suatu keinginan hidup bersama baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang
c. Penderitaan-penderitaan bersama sehingga kesemuanya itu merupakan
d. ‘Le capital social’ (suatu modal sosial) bagi pembentukan dan pembinaan paham kebangsaan. Akan tetapi yang terlebih penting lagi adalah bukan apa yang berakar di masa silam melainkan apa yang harus diperkembangkan di masa yang akan datang. Hal ini memerlukan suatu :
e. Persetujuan bersama pada waktu sekarang, yaitu suatu musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan bersama di saat sekarang yang mengandung hasrat
f. Keinginan untuk hidup bersama, dengan kesediaan untuk :
g. Berani memberikan suatu pengorbanan. Oleh karena itu bila mana sautu bangsa ingin hidup terus kesediaan untuk berkorban ini harus terus dikembangkan. Dalam pengertian inilah maka Renan sebagai :
h. Pemungutan suara setiap hari, yang menjadi syarat mutlak bagi hidupnya suatu bangsa serta pembinaan bangsa (Ismaun, 1981 : 38, 39)

3) Teori Gepolitik oleh Frederich Ratzel
Teori ini menyatakan bahwa negara adalah merupakan suatu organisme yang hidup. Dalam bahasa jerman disebut ‘Lebensraum’. Negara-negara besar menurut ratzel memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme, teori Ratzel ini bagi negara-negara modern terutama di Jerman mendapat samputan yang cukup hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan semangat kebangsaan yang chauvinistis (Polak, 1960 : 71).

4) Negara Kebangsaan Pancasila
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga abad.
Pancasila adalah bersifat ‘majemuk tunggal’. Adapaun unsur-unsur yang membentuk nasionalsime (bangsa) Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Kesatuan sejarah, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu proses sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sariwijaya, Majapahit kemudian datang penjajah, tercetus Sumpah Pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara republik Indonesia.
2) Kesatuan nasib, yaitu bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki kesamaan nasib yaitu penderitaan penjajahan selama tiga setengah abad dan memperjuangkan demi kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas karunia Tuhan yang Maha Esa tentang kemerdekaan.
3) Kesatuan Kebudayaan, walaupun bangsa Indonesia memiliki keragaman kebudayaan, namun keseluruhannya itu merupakan satu kebudayaan yaitu kebudayaan nasional Indonesia. Jadi kebudayaan nasional Indonesia tumbuh dan berkembang di atas akar-akar kebudayaan daerah yang menyusunnya.
4) Kesatuan Wilayah, bangsa ini hidup dan mencari penghidupan dalam wilayah Ibu Pertiwi, yaitu satu tumpah darah Indonesia.
5) Kesatuan Asas Kerokhanian, bangsa ini sebagai satu bangsa memiliki kesamaan cita-cita, kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup yang berakar dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri yaitu pandangan hidup Pancasila (Notonagoro, 1975 106)

3. Paham Negara Integralistik
Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, assas kekeluargaan serta religius.
Dalam pengertian ini kesatuan integralistik memberikan suatu prinsip bahwa negara adalah suatu kesatuan integral dari unsur-unsur yang menyusunnya, negara mengatasi semua golongan bagian-bagian yang membentuk negara, negara tidak memihak pada suatu golongan betapapun golongan tersebut sebagai golongan besar.
Berdasarkan pengertian paham integralistik tersebut maka rincian pandangan tersebut adalah sebagai berikut :
1) Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral
2) Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya
3) Semua golongan, bagian dari anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis
4) Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya
5) Negara tidak memihak kepada suatu golongan atau perseorangan
6) Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat
7) Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan saja
8) Negara menjamin kepentingan manusia seluruhnya sebagai suatu kesatuan integral
9) Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan (yamin, 1959).

4. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Dasar ontologis negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah hakikat manusia ‘monopluralis’. Manusia secara filosofis memiliki unsur ‘susunan kodrat’ jasmani (raga) dan rokhani (jiwa), sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, serta kedudukan kodrat sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa serta sebagai makhaluk pribadi.
Individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah Berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga berketuhanan Yang maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu bukan merupakan negara sekuler yang memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Kebangsaan beragama dan kebebasan agama adalah merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber pada martabat manusia yang berkedudukan kodrat sebagai pribadi dan sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa.

a. Hakikat Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Oleh karena sebagai dasar negara maka sila tersebut merupakan sumber nilai, dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik yang bersifat material maupun spiritual. Arti material antrara lain, bentuk negara tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Adapun yang bersifat spiritual antara lain moral agama dan moral penyelenggaraan agama.
Pancasila adalah negara kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa dalam arti memiliki kebebasan dalam memeluk agama sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing, Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2.

b. Hubungan Negara dengan Agama
Negara pada hakikatnya adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Berdasarkan kodrat manusia tersebut maka terdapat berbagai macam konsep tentang hubungan negara dengan agama, dan hal ini sangat ditentukan oleh dasar ontologis manusia masing-masing.

1) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Pancasila
Menurut Pancasila negara adalah berdasar atas ketuhanan Yang maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini termuat dalam Penjelasan Pembukaan UUD 1945 yaitu Pokok Pikiran keempat. Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat 1, bahwa negara adalah berdasar ketuhanan Yang Maha Esa.
Masing-masing negara kebangsaan yang Berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Bilamana dirinci maka hubungan negara dengan agama menurut negara Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa Indonesia yang berketuhanan Yang Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga memiliki hak asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
3. Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekulerisme karena hakikatnya manusia berkedudukan kodrat sebagai mahkluk Tuhan
4. Tidak ada tempat bagi pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta antar pemeluk agama
5. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil paksaan bagi siapapun juga
6. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara
7. segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai–nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum positif maupun norma moral baik moral agama negara maupun moral para penyelenggara negara
8. Negara pada hakikatnya adalah merupakan “.........berkat rakhamat Allah yang maha Esa. (bandingkan dengan Notonagoro, 1975)

2) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Theokrasi
Hubungan negara dengan agama menurut paham theokrasi bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. Dalam praktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara theokrasi , yaitu Negara Theokrasi Langsung, dan Negara Theokrasi tidak Langsung.
a) Negara Theokrasi Langsung
Dalam system Negara Theokrasi langsung, kekuasaan adalah langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya Negara di dunia ini adalah atas kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan.
b) Negara Theokrasi tidak Langsung
Berbeda dengan system Theokrasi yang langsung, Negara Theokrasi tidak Langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah dalam Negara, melainkan Kepala Negara atau Raja, yang memiliki otoritas atas nama Tuhan. Kepala Negara atau raja memerintah Negara atas kehendak Tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan

3) Hubungan Negara dengan Agama Menurut Sekulerisme
Paham sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Sekulerisme berpandangan bahwa negara adalah masalah-masalah keduniawian hubunagan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Negara adalah urusan hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya. Agama adalah menjadi unsur umat masing-masing agama. Walaupun dalam negara sekuler membedakan antara agama dan negara, namun lazimnya negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.

5. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Filsafat Pancasila adalah merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Negara adalah suatu negara kebangsaan berketuhanan Yang Maha Esa, dan berkemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Sifat-sifat dan keadaan negara tersebut adalah meliputi (1) bentuk negara (2) tujuan negara (3) organisasi negara (4) kekuasaan negara (5) penguasa negara (6) warga negara, masyarakat, rakyat dan bangsa (lihat Notonagoro, 1975). Negara dalam pengertian ini menempatkan manusia sebagai dasar ontologis, sehingga manusia adalah sebagai asal mula negara dan kekuasaan negara. Manusia adalah merupakan paradigma sentral dalam setiap aspek penyelenggara negara, terutama dalam pembangunan negara (pembangunan Nasional).

6. Negara Pancasila Adalah Negara Kebangsaan Yang Berkerakyatan
Negara menurut filsafat Pancasila adalah dari oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah merupakan suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Hak-hak demokrasi yang (1) disertai tanggung jawab kepada Tuhan Yang maha Esa (2) menjunjung dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, serta (3) disertai dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial, yaitu kesejahteraan dalam hidup bersama.
Pokok-pokok kerakyatan yang terkandung dalam sila keempat dalam penyelenggaraan negara dapat dirinci sebagai berikut :
1) Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat mempunyai kedudukan dan hak yang sama
2) Dalam menggunakan hak-haknya selalu memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan negara dan masyarakat
3) Karena mempunyai kedudukan, hak serta kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak dibenarkan memaksakan kehendak pada pihak lain
4) Sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diadakan musyawarah
5) Keputusan diusahakan ditentukan secara musyawarah
6) Musyawarah untuk mencapai mufakat, diliputi oleh suasana dan semangat kebersamaan. (Suhadi, 1998).

7. Negara Pancasila Adalah Negera Berkebangsaan Yang Berkeadilan Sosial.
Negara Pancasila adalah negara kebangsaan yang berkeadilan sosial, yang bearti bahwa negara sebagai penjelmaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, sifat kodrat individu dan makhluk sosial bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan dalam hidup bersama (Keadilan Sosial). Manusia pada hakikatnya adalah adil dan beradab yang bearti manusia harus adil terhadap diri srndiri, adil terhadap Tuhannya, adil terhadap orang lain dan masyarakat serta adil terhadap lingkungan alamnya.
Hukum harus terpenuhi adanya tiga syarat pokok yaitu (1) pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, (2) peradilan yang bebas, (3) legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, Pasal 31 ayat 1.
Realisasinya Pembangunan Nasional adalah merupakan suatu upaya untuk mencapai tujuan negara, sehingga Pembangunan Nasional harus senantiasa meletakkan asas keadilan sebagai dasar operasional serta dalam penentuan berbagai macam kebijaksanaan dalam pemerintahan negara.

Ideologi Liberal
Akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indra manusia).
Istilah Hobbes disebut “homo homini lupus” sehingga manusia harus membuat suatu perlindungan bersama. Atas dasar kepentingan bersama.

Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme
Negara adalah merupakan alat atau sarana individu, sehingga masalah agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu.

Ideologi Sosialisme Komunis
Bebagai macam konsep dan paham sosialisme sebenarnya hanya paham komunismelah sebagai paham yang paling jelas dan lengkap. Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas dasar perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal.
Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehingga yang mutlak adalah komunitas dan bukannya idividualitas.
Etika ideologi komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas.

Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme
Pada komunisme dalam memandang hakikat hubungan negara dengan agama mendasarkan pada pandangan filosofis materialisme dialektis dan materialisme historis. Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme adalah materi. Fenomena-fenomena dasar yaitu dengan suatu keiatan-kegiatan yang paling material yaitu fenomena-fenomena ekonomis. Agama menurut komunisme adalah realisasi fanatis makhluk manusia, agama adalah keluhan makhluk tertindas. Oleh karena itu menurut komunisme Marxis, agama adalah merupakan candu masyarakat (Marx, dalam Louis leahy, 1992 97,98).
Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama.

Perbandingan Prosesor INTEL DAN AMD

Perbandingan Prosesor INTEL DAN AMD


Intel Corporation

adalah sebuah perusahaan multinasional yang berpusat di AS dan terkenal dengan rancangan dan produksi mikroprosesor dan mengkhususkan dalam sirkuit terpadu. Intel juga membuat kartu jaringan, chipset papan induk, komponen, dan alat lainnya. Intel memiliki projek riset yang maju dalam seluruh aspek produksi semikonduktor, termasuk MEMS.

Intel mengganti logo dan slogannya pada 1 Januari 2006. Slogan lamanya “Intel inside” diganti dengan “Intel Leap ahead”.

Beberapa produk prosesor Intel yang ada sampai sekarang ini yaitu :

1. Intel® Pentium® 4 2. Intel® Pentium® Dual-Core


3. Intel® Core™2 Duo 4. Intel® Core™2 Quad


5. Intel® Core™2 Extrme 6. Intel® Core™ i7


AMD (Advanced Micro Devices)

adalah sebuah perusahaan pembuat sirkuit terpadu, prosesor atau IC (integrated circuit) yang bermarkas di Sunnyvale, California, Amerika.
Pabrik pertama berada di Austin, Texas, Amerika dan pabrik kedua berada di Dresden, Jerman yang ditetapkan untuk memproduksi Athlon saja. Bila semuanya berjalan lancar, mimpi harga sistim PC akan dapat lebih murah bisa terwujud karena tidak lagi di monopoli oleh Intel. Pada tahun 2006 juga, AMD telah berhasil mengakuisisi perusahaan Grafis terkenal asal Amerika yaitu ATI Tecnology.
Perusahaan ini adalah penyedia prosesor x86-compatible processors terbesar kedua. AMD juga sudah dikenal oleh dunia, beberapa produknya yaitu :

1. AMD Sempron™ 2. AMD Athlon™ FX


3. AMD Athlon™ 64 4. AMD Athlon™ X2


5. AMD Athlon™ X3 6. AMD Athlon™ X4


PERBEDAAN, KEUNGGULAN DAN KEKURANGAN PROSESOR INTEL DAN PROSESOR AMD
Beberapa perbedaan, keunggulan dan kekurangan prosesor Intel dan AMD :

1. Set instruksi pada Intel adalah MMX, SSE,SSE2, dan SSE3, tetapi pada AMD SSE2 dan 3DNow. Tetapi dari sekian banyak istruksi yang dipakai oleh intel sebetulnya telah ada dalam 3DNow-nya AMD yang tidak dimiliki oleh Intel.

2. L1 pada Intel maksimal 32K, sedang pada AMD adalah 128K. Bedasarkan beberapa test AMD dengan L1 128K lebih unggul dibanding dengan Intel.

3. Banyak transistor pada Intel 100 milyar sedang AMD 105 milyar.

4. Banyaknya Decoder, Integer, FP pada intel lebih sedikit dibanding AMD yang secara signifikan perbedaan tersebut meningkatan kinerja dari AMD.

5. Temperatur pada Intel dapat diatur oleh processornya sendiri (processor akan mengurangi kecepatan jika processor terlalu panas), pada AMD64 temperatur maksimum adalah 900C. Teknologi Intel lebih unggul dibanding AMD.

6. AMD lebih unggul dalam pengolahan komunikasi aplikasi, seperti transfer data pada modem, ADSL, MP3, dan Doubly Digital Suround Sound.

7. Pipeline pada intel lebih panjang dibanding dengan AMD, tetapi pipeline Intel bermasalah pada pertukaran tugas, sehingga pipeline intel kecepatannya melambat berada dibawah AMD.

8. Intel menang di brand image dan marketnya, sedangkan AMD harganya yang lebih murah.

9. Pada prosesor Intel Pentium 4 harga standard, kinerjanya lumanyan cepat. Memang sih, untuk urusan grafis masshi kalah dibanding dengan AMD, tapi paling tidak prosesor Intel tidak cepat panas.

10. Pada prosesor AMD Athlon harga agak murah dibanding Intel. Grafis bagus banget, kecepatannya lumayan, tapi cepet banget panas dibandingkan Intel.

PERBANDINGAN KECEPATAN PROSESOR INTEL DAN AMD
Dari segi penggunaanya, perangkat keras yaitu prosesor ini bagian penting dari komputer yang berfungsi sebagai inti dari kinerja komputer ini sendiri dimana semakin besar memori dan semakin banyak prosesornya semakin cepat juga kinerja yang di hasilkan oleh prosesor itu sendiri.

Prosesor yang cepat dapat kita lihat dari core (inti prosesor) semakin banyak core yang digunkan pada prosesor semakin cepat juga kinerja komputer yang kita gunakan. Mengapa demikian, karena prosesor bekerja didalam aplikasi-aplikasi program atau game yang kita pakai semakin banyak aplikasi yang kita jalankan semakin banyak juga prosesor kita gunakan.

Kesimpulan sebagai berikut :
1. Untuk menggunakan prosesor Intel anda harus mengeluarkan banyak biaya apalagi dengan performanya tinggi yang di hasilkan oleh prosesor Intel yaitu Intel i7 dimandingkan dengan prosesor AMD anda tidak akan mengeluarkan banyak biaya dan performanya juga lumanyan bagus. Oleh karena itu utuk anda yang biayanya pas-pasan pilihlah prosesor AMD tapi kalau biaya yang anda punya lebih silahkan anda memilih prosesor Intel.

2. Prosesor Intel dan Prosesor AMD telah di uji performannya ternyata prosesor intel lah yang kuat dalam hal apapun sedangkan prosesor AMD hanyalah pilihan kedua anda.

3. Prosesor Intel lebih kuat dari porsesor AMD pada aplikasi multimedia, sebaliknya prosesor AMD menang dari prosesor Intel di gaming dan program 3D nya.




Arsitektur Prosesor Intel & AMD

1. Keluarga AMD


Gambar Prosessor AMD Dual Core 45 nm



Gambar Prosessor AMD Phenom X4



Gambar Prosessor AMD Barcelona



Gambar Prosessor AMD Triple Core





2. Keluarga Intel

Gambar Intel Pentium D / Penryn Dual Core-detail



Gambar Intel Core 2 Duo Detail



Gambar Intel Quad Core



Gambar Intel Quad Core-diagram



Gambar Intel Core i7



Gambar Intel Core i5-inside


Perbandingan Skema Pemrosesan Procesor multicore generasi pertama, AMD(Athlon 64 FX) dan INTEL(Pentium D)



Intel Pentium D (kiri) dan AMD Athlon 64 FX (kanan)

Intel Pentium D adalah processor dua core yang kedua core-nya tidak berada dalam satu die. Processor ini memiliki dua die yang masing-masing berisi satu core, berbeda dengan AMD Athlon 64 FX yg merupakan processor dual core murni dengan kedua core-nya berada dalam satu die serta memory controler yang tertanam langsung di procesor.

Rabu, 04 Januari 2012

Kelebihan dan Kekurangan Windows XP

Kelebihan:
1.Windows XP relatif hemat resource ketika booting, sehingga lebih stabil dan cepat ketika melakukan booting;
2.Sudah banyak aplikasi yang dapat mendukung kinerja Windows XP secara maksimal;
3.Dengan tools yang kompleks namun relatif ringan dan mudah untuk dipahami pengguna sehingga nyaman dan bersahabat serta tidak rumit untuk digunakan;
4.Pada Windows XP Plug and Play yang bekerja otomatis dan dukungan driver-driver-nya yang competible dengan hardware supliers sehingga mudah untuk mengenali perangkat hardware tambahan yang terkoneksi;
5.Windows XP lebih stabil dalam kecepatan kinerjanya ketika menjalankan beberapa aplikasi, dikarenakan tidak ada file system untuk aplikasi bawaannya yang rakus resource dan memory ketika dijalankan dan relatif cepat untuk men-decode file-file yang diolah secara berbarengan dengan aplikasi tambahan yang cukup besar untuk mengambil memory CPU.
6.GUI yang familiar
7. Dukungan driver yang lebih banyak.
8.Banyak aplikasi berbasis MS Windows lebih mudah untuk menginstal aplikasi pada MS Windows dibandingkan pada Linux, yang terkadang harus di-configure terlebih dahulu dan Banyak gratisan GPL dan Freeware ditawarkan untuk  Windows
.
Kelemahan:
1.Sistem keamanan yang kurang baik, tidak heran banyak virus dan Hecker yang gampang sekali menyerang pengguna windows XP dan Proteksi security Windows XP ketika Melakukan browsing diinternet sangat rawan, karena Windows XP ketika menginformasikan Virus Aktif baik itu yang sering menyusup seperti virus dan worm dengan melalui Security Centre tidak memberitahukan penyebabnya hanya sekedar mendeteksi untuk dikonfirmasikan terhadap pengguna, sehingga sipengguna harus menambah aplikasi utillity tambahan;
2.Resiko kehilangan data sangat besar dibanding Vista, dikarenakan sistem security centre nya tidak secara otomatis mendeteksi input-output yang tidak dikenal (unknow);
3.Dalam Remote Administration Windows XP, Network Securitiy-nya sangat lambat untuk membaca file-file crack yang bercampur dengan file system sehingga saat melakukan Akses Remote sangat rawan dari virus dan penyusup;
4.Tampilan Visual Windows XP tidak terdapat Aero (Aplikasi bawaan untuk tambahan tampilan visual ) sehingga tidak memiliki tampilan 3D;
5.Terlalu banyak system-crash dibanding pada Windows Vist;
6.Windows XP tidak dapat menampilkan preview semua file system yang dibawanya;
7.Sharing data di area jaringan tidak dapat dilakukan dengan cepat, dikarenakan Firewall-nya terlalu lama untuk menginformasikan lewat security centre terhadap server;
8.Windows XP tidak dapat mendeteksi suatu type jaringan untuk dipilih kemudian diaktifkan, ketika terdapat type jaringan dalam satu ruang dan waktu yang bersamaan seperti LAN dan WLAN;
9.Windows XP ketika ingin merestore file-file sistem harus senantiasa diinstal ulang.
WINDOWS VISTA


Windows Vista adalah nama dari versi terbaru Microsoft Windows, sistem operasi berbasis grafis dari Microsoft yang digunakan pada komputer pribadi (PC), baik untuk pengguna rumahan maupun bisnis, pada laptop, maupun media center.
Sebelum diumumkan dengan nama Windows Vista pada 22 Juli 2005, sistem operasi ini lebih dikenal dengan codename Longhorn (berasal dari nama Longhorn Saloon, sebuah bar terkenal di Whistler, British Columbia, Kanada).
Microsoft meluncurkan Windows Vista pada 8 November 2006 untuk pengguna bisnis, dan 30 Januari 2007 untuk pengguna rumahan. Dengan demikian, peluncuran Windows Vista ini berjarak lebih dari lima tahun sejak peluncuran Windows XP pada 25 Oktober 2001.
Kelebihan:
Security
1.Windows Vista secara otomatis dapat mengaktifkan Firewall terintegrasinya sehingga ketika layanan jaringan berfungsi, sistem tidak dapat diakses dari luar;
2.Proteksi security Windows Vista ketika Melakukan browsing diinternet lebih aman, karena Windows Vista menggunakan Konsep SDL (Secure Development Lifecyle) yang menginformasi Virus Aktif baik itu yang sering menyusup seperti virus dan worm tidak melalui Security Centre melainkan lewat Windows Monitor dengan jalur interface yang lebih aman, sehingga penyebabnya pun terdeteksi;
3.Resiko kehilangan data lebih kecil karena chace mode yang lebih baik untuk removable strorage ( seperti pada flash disk ) membuat data tersimpan aman;
4.Dapat mengenkripsi partisi dan drive lain serta dapat dikunci dengan Multi Factor Authen Tification dengan menggunakan TPM Module ( PIN ) dan UFD;
5.Pada saat instalasi, pengguna harus menyimpan Password Hint. Tanpa ini windows tidak berjalan;
6.Dalam Remote Administration Windows Vista dilengkapi Digital Signature sehingga saat melakukan Akses Remote sangat aman.
Stabilitas
1.Windows Vista dapat menampilkan preview setiap type file;
2.Windows Vista lebih cepat dalam pencarian data walau dalam struktur susunan yang kompleks dengan Aplikasi pencarian Cepat. (aplikasi yang dikembangkan oleh apple thn 2005 yang disebut spotlight);
3.Vista dapat membaca media dengan menggunakan sistem file exFAT;
4.Vista dapat membaca SD Card dengan tekhnologi SD ADMA ( Advanced DMA );
5.Sharing data di area jaringan dapat dilakukan dengan cepat;
6.Vista dapat meakukan transfer data dari hardisk sampai 25MB/Second;
7.Vista sangat cepat dalam proses menampilkan File Visual;
8.Vista sangat cepat dalam proses extarct file dari ZIP ataupun WINRAR;
9.Vista dapat mendeteksi suatu type jaringan untuk dipilih kemudian diaktifkan;
10.Dapat melakukan emulator dari FAT 64 ke FAT 32;
11.Windows Vista tersedia SRT (Starup Repair Tool) sehingga dengan SRT dapat merestore file-file sistem tanpa harus instal ulang.
Keistimewaan:
1.Secara visual Windows Vista lebih unggul ketimbang OS lain dengan diperkaya tampilan 3D, Air Bruss, dll.
2.Tools yang ditampilkan kaya dengan icon.
3.Windows Vista lebih bergengsi dengan tampilan yang sesuai dengan life syle psikologis kehidupan jaman sekarang (Funky – Trendy – Gaul).
kelemahan:
1.Pemakai dibuat bingung. Sejak awal, pemakai mengeluh tentang banyaknya versi Vista yang dijual. Siapa yang membutuhkan semua varian ini? Yang dibutuhkan hanyalah satu versi sederhana (Home) dan satu versi yang memiliki semua fitur (Pro). Kebingungan ini tampaknya terjadi karena tidak ada karyawan Microsoft yang mengerti strategi pemasaran.
2.Ukuran source code. Terlalu besar, sehingga menyita banyak ruang memori PC pemakai.
3.Kinerja Lambat. Hal ini dikarenakan terlalu besarnya ukuran Source Code
4. Komponen – komponen yang hilang. WinFS, filesystem yang dijanjikan dan salah satu pilar utama Vista tidak datang dengan Vista. Pengembangan filesystem ini dimulai di tahun 1991, dan hingga kini masih belum terselesaikan. Mengapa?
5. Pemborosan baterai laptop. Hal ini seharusnya diperbaiki dengan source code terpisah dan hybrid hard disk (HHD). Tetapi, saat ini pemakai masih harus menggunakan SSD yang sangat mahal.
6. HHD. Beberapa pengguna masih sangat kesal ketika diberi tahu oleh industri HD bahwa keuntungan generasi baru hard disk (HD) akan “membuat semua pemakai pindah ke Vista.” Hal ini diumumkan dua tahun yang lalu, dan hingga kini masih belum ada kelanjutannya. Tebakan kurang lebih adalahproduk ini tidak akan bekerja dengan baik, dan masih belum yang dapat menyelesaikan masalah ini.
7. Stiker Vista Capable palsu. Kampanye “Windows Vista Capable” Microsoft adalah sebuah kegagalan marketing yang besar. Banyak komputer dijual dengan stiker “Windows Vista Capable” yang ternyata tidak mampu mengoperasikan Vista.
8. Tampilan tidak begitu membanggakan. Hal ini di karenakan karena hanya ada sedikit perubahan tampilan sehingga tidak nampak “wah” untuk seukuran New Produk dari sebuah perusahaan besar seperti Microsoft
9. Driver yang minim. Cukup mengherankan bahwa semua driver Windows yang ada di XP tidak kompatibel dengan Vista. Apa yang terjadi?
10. Tidak ada saran yang konsisten untuk pemakai, dan Microsoft tidak turun tangan. Beberapa orang mengatakan bahwa anda sebaiknya membeli komputer baru dengan Vista dan tidak melakukan upgrade dari XP, ada yang mengatakan upgrade boleh dilakukan. Microsoft seharusnya membuat sebuah situs khusus yang dapat menguji komputer dari internet dan menyarankan pemakai apakah mereka sebaiknya membeli komputer baru, atau melakukan upgrade.
11. Pemasaran yang tanggung. Tidak seperti peluncuran Windows versi sebelumnya, Microsoft tidak     banyak memasarkan Vista. Walaupun ada beberapa poster dan iklan TV untuk Vista, pemasaran Vista       tidak dapat dibandingkan dengan peluncuran beberapa versi sebelumnya, di mana mereka berhasil mendapatkan perhatian orang di seluruh dunia.
12. XP mania. Semua orang cinta XP, dan ingin mempertahankan OS ini. Hal ini membuat Vista tampak lebih buruk lagi. Terlebih lagi, banyak sekali laporan yang mengatakan bahwa pemakai kembali menggunakan XP setelah mencoba Vista.
13. Kinerja secara Keseluruhan. Anda tidak seharusnya mengeluarkan sebuah OS baru yang dikembangkan selama lebih dari empat tahun dengan kinerja yang lebih buruk dari OS sebelumnya. Kinerja seharusnya merupakan prioritas teratas.

Kelebihan dan Kekurangan Windows 7

Tipsntrick.net - Windows 7 merupakan versi selanjutnya sebagai dari Windows Vista. Apakah Windows Vista telah gagal? Kalau pun windows vista dianggap produk yang gagal, pasti Microsoft berharap banyak terhadap Windows 7, untuk menutupi lubang-lubang pada windows vista.

Adapun System Hardware Minimal untuk Windows 7 :
  • 1 gigahertz (GHz) or faster 32-bit (x86) or 64-bit (x64) processor
  • 1 gigabyte (GB) RAM (32-bit) or 2 GB RAM (64-bit)
  • 16 GB available hard disk space (32-bit) or 20 GB (64-bit)
  • DirectX 9 graphics device with WDDM 1.0 or higher driver


Dari berbagai sumber sebagai Operating System keluaran terbaru, tentunya mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan

Kelebihan Windows 7


  • Booting lebih cepat
Durasi waktu booting ( booting delay time ) lebih cepat
  • Irit Konsumsi daya
Konsumsi daya lebih irit, sehingga lebih stabil dari pada windows Vista karena konsumsi daya yang lebih sedikit
  • Optimasi dalam prefetching
Optimasi pada proses load data untuk HD maupun SSD
  • Adanya aplikasi Device Storage
Fitur baru untuk memudahkan kita menampilkan semua hal yang berhubungan dengan peripheral tertentu, seperti fitur konfigurasi dan dan dokumentasi.
  • Anda dapat memilih Jaringan Wireless Hanya dengan 1 klik dari system tray
  • Mendukung Teknologi multi touch ( layar sentuh )
  • System pencarian data yang lebih cepat
  • Tampilan dan aplikasi Lebih Menarik , antara lain:
Snap
Dapat membuka aplikasi secara bersamaan dan ditampilkan bersebelahan

Home Group
System jaringan yang dapat menghubungkan beberapa PC untuk proses berbagi file dan peripheral

Jump List
Memudahkan membuka kembali salah satu dari beberapa aplikasi yang berjalan dengan hanya klik pada pin dengan cepat

Windows Media Center
Dapat merekan siaran TV, nonton TV online

Windows Live Essentials
Pengguna dapat mengakses data offline dan melakukan berbagai hal untuk foto, video dan hal lainnya

Web Slices
Aplikasi untuk memotong bagian yang ditargetkan dari sebuah situs yang kemudian ditempatkan di toolbar Internet Explorer 8 untuk referensi yang  mudah dan cepat

Parental Control
Adanya kontrol dalam membatasi akses pada anak-anak,misal :pengaturan waktu dan lama akses yang diperbolehkan pada anak
Kekurangan Windows 7

Masih banyak Software dan Hardware yang belum support dengan Windows 7