Umur : 58 Tahun
Alamat : Jl.Margo Utomo No.20
Pasuruan
Selaku penjual,
yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Umur : 54 tahun
Alamat : Desa Gayaman Pasuruan
Selaku pembeli yang selanjutnya,
disebut Pihak Kedua ( II )
Telah sepakat untuk mengadakan
perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pihak I menjual
tanah berserta bangunannya kepada pihak II yaitu rumah belakang dengan
luas bangunan 10 meter persegi yang beralamatkan di Jl. Margo Utomo 32
Pasuruan,. Adapun mengenai batas-batas bangunan tersebut:
- Sebelah utara
batas tembok kepunyaannya pihak I ( Ibu Soewartini )
- Sebelah barat batas tembok kepunyaanya Bapak.Syamsul,
- Dan apabila Pihak
ke II akan membangun kembali ( renovasi ) bangunan batas rumah maka
pihak ke II harus membuat tembok pembatas sendiri, agar tidak terjadi
permasalahan dikemudian hari.
Mengenai
rumah yang telah dibeli oleh II hanya ada air sumur & Pompa Air.
Adapun air PDAM & listrik sementara masih menyalur dari pihak I, dan
selanjutnya Pihak II akan memasang sendiri.
Pihak I dan Pihak
II menyepakati harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 31.000.000,- ( Tiga
Puluh Satu Juta Rupiah)
Pihak I akan menyerahkan tanah dan bangunan pada saat Pihak II
telah membayar secara tunai harga tanah dan bangunan serta
menandatangani surat perjanjian ini
Pihak I
akan segera mengosongkan rumah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya
tiga hari setelah surat perjanjian ini
ditandatangani, sehingga Pihak II dapat menempati rumah dan bangunan
tersebut.
Pasal 6
Adapun
untuk memperoleh sertifikat atas nama pihak II, akan diurus bersama
–sama dari biaya mulai kepengurusan sampai selesai ditanggung oleh pihak
I & pihak II.
Jika dalam
perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara
musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan
maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli ini
dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua,
tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai cukup
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
Pasuruan, ……….. April 2004
PIHAK I
PIHAK II
Ibu Soewartini
Ibu. Djumiati
Kepala Kelurahan
Kebonagung
Kecamatan
Purworejo
(bisa juga Camat/Notaris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar