1. Pengertian Korupsi, Kolusi, &
Nepotisme (KKN)
Berdasarkan
UU No. 31 tahun 1999 & UU No. 20
tahun 2001, Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang secara
disengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain, suatu korporasi dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Sedangkan definisi korupsi yang dipahami
umum adalah merugikan Negara atau institusi baik secara langsung atau tidak
langsung sekaligus memperkaya diri sendiri.
Sedang, Kolusi
adalah memupakatan atau kerja sama melawan hukum antar penyelenggara
Negara & pihak lain, masyarakat & atau Negara.
& Nepotisme
adalah setiap perbuatan penyelenggara Negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepantingan keluarga & atau kroninya diatas kepentingan
masyarakat, bangsa, & Negara.
2. Akibat dari
Perilaku Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN)
a. Merugikan/menghabiskan keuangan &
perekonomian Negara;
b. Merendahkan harkat dan martabat
bangsa;
c. Menimbulkan terjadinya kesenjangan
social & ketidakadilan dalam hal pendapatan & kekayaan;
d. Menjadikan Negara memiliki banyak
hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran;
e. Menimbulkan ketidakpercayaan rakyat
terhadap pemimipin Negara;
f. & dapat menimbulkan konflik dalam
masyarakat akibat ketidak adilan dalam hal pendapatan.
3. Upaya Pemberantasan Korupsi, Kolusi, &
Nepotisme (KKN)
a. Penegakan hukum yang tegas;
b. Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran
keuangan di berbagai departemen;
c. Meningkatkan kinerja para penegak
hukum;
d. Membentuk Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK);
e. Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK);
f. Meningkatkan ketakwaan & keimanan
terhadap Tuhan YME;
g. Peningkatan kualitas moral bangsa/penanaman
nilai pancasila;
h. Dan peningkatan kesejahteraan
pegawai/pejabat Negara.
4. Landasan
Hukum Pemberantasan & Pencegahan Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN)
a. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang
penyelenggara Negara yang bebas korupsi, kolusi, & nepotisme;
b. UU No. 28 tahun 1999 tentang
penyelenggara Negara yang bebas korupsi, kolusi, & nepotisme;
c. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi;
d. & UU No. 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Lembaga
Anti Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN) di Indonesia
a. Lembaga penegak hukum : polisi,
kejaksaan dan pengadilan;
b. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
d. Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat
Negara (KPKPN);
e. Badan Pengawas Daerah (Bawasda);
f. Lembaga Swadaya Masyarakat (yang
dibentuk oleh masyarakat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar