Search this bog

Senin, 24 Oktober 2011

Persiapan dan Instalasi Jaringan


PERSIAPAN DAN INSTALASI JARINGAN

  1. Persiapan
Mempersiapkan dan menyediakan semua kebutuhan untuk pekerjaan instalasi termasuk setting ruangan untuk komputer server, komputer client dan penempatannya.
1.1. Penempatan server
Ruangan untuk menyimpan atau menempatkan server sebaiknya dipasang AC(Air Conditioner). Server diletakkan pada tempat yang aman yang tidak mudah dijangkau oleh orang – orang yang tidak berhak dan kurang mengerti tentang jaringan.
Selain server HUB sebaiknya diletakkan dekat server dan dibuatkan rak. Begitu juga dengan modem harus disimpan berdekatan dengan server dan line telpon. Adapun yang harus berada diruangan server adalah:
· Komputer Server
· HUB
· Line Telpon
· 1 (satu) unit Komputer untuk mengontrol aktifitas jaringan
· Printer
· Scanner jika diperlukan
1.2. Penempatan PC Workstation
Komputer yang digunakan sebagai workstation atau client bisa diletakkan sesuai kebutuhan. Dalam hal ini tergantung keinginan, bisa dalam satu ruangan secara berderetan (jika untuk keperluan warnet), bisa juga antar ruangan asal jaringan melebihi kapasitas kabel yang ditentukan.
1.3. Pengkabelan
Kabel yang akan dipasang sebaiknya diperiksa terlebih dahulu, baik kabel arus maupun kabel UTP untuk jaringan komputer. Hal ini menjaga apabila ada kabel yang salah satu isinya terputus.
Setelah kabel dipasang gunakan pipa penutup agar terkesan rapi dan professional. Jika perlu anda juga bisa memberi tanda untuk masing – masing kabel. Hal ini untuk memudahkan pengerjaan, baik untuk pengawasan maupun apabila terjadi kerusakan pada suatu jaringan.
1.4. Menyiapkan toolkit
Persiapkan peralatan berupa obeng, tang pemotong, dan sebagainya. Peralatan ini sangat dibutuhkan ketika anda sudah mulai bekerja membangun suatu jaringan. Untuk jelasnya peralatan tersebut meliputi :
· Obeng belimbing dan obeng minus
· Obeng belimbing bermagnet
· Test pen
· Tang pemotong
· Pinset
· Tang penjepit
· Soldier listrik + timah, penghisap timah jika diperlukan
· Avometer (multi tester)
· Kapas bertangkai (cotton bud)
· Tang untuk memasang konektor RJ 45 (kabel UTP)
· Alat tester untuk mengetahui konektisitas kabel jaringan UTP (alat ini tidak mutlak harus ada). Jika tidak tersedia tidak masalah, yang penting pada saat memasang kabel harus hati – hati dan sesuai urutannya.
  1. Proses instalasi
Setelah semua komputer termasuk server ditempatkan dimasing – masing lokasi atau ruangan yang telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah menarik kabel, memasang kartu jaringan, memasang konektor RJ 45, dan sebagainya.
2.1. Instalasi kabel
Untuk memasang kabel ini anda harus berangkat dari ruangan server. Artinya semua ujung diratakan diruangan server dekat dengan HUB. Sebagi contoh, misalnya anda akan memasang dan menarik kabel untuk 22 unit PC dan sisanya untuk server dan workstation yang ada diruangan server. Untuk semua kabel dipusatkan didekat server. Tentu saja menariknya satu persatu disesuaikan dengan keinginan anda, dengan perincian sebagai berikut:
· Ukur panjang kabel UTP dari HUB ke server, maksimalkan 8 meter
· Ukur panjang kabel UTP dari HUB ke workstation di ruangan server maksimal 12 meter
· Ukur panjang kabel UTP dari HUB ke workstation di ruangan lainnya maksimal 100 meter
· Kemudian tarik sesuai jumlah komputer (misalnya 22 unit workstation) diruangan lain atau diruangan yang sama tergantung dimana workstation tersebut diletakkan.
2.2. Memasang konektor
Untuk memasang konektor anda harus mengetahui susunan kabel yang akan dipasang. Memang asal sama ujung ke ujung bisa saja, tetapi cara ini dalam jaringan salah dan tidak tepat. Untuk itu anda harus mengetahui bagaimana susunan kabel dan pemasangannya kekonektor yang tepat, cepat dan sesuai dengan aturan. Gambar 5.3 adalah susunan pemasangan kabel dari HUB ke komputer PC yang sudah terpasang kartu jaringan atau LAN Card(NIC).
Putih Orange
1
Putih Orange
Orange
2
Orange
Putih hijau
3
Putih hijau
Biru
4
Biru
Putih biru
5
Putih biru
Hijau
6
Hijau
Putih coklat
7
Putih coklat
Coklat
8
Coklat
Tabel 5.1.Susunan kabel yang benar dalam suatu jaringan menggunakan kabel
UTP Category 5
Kalau anda akan memasang kabel untuk 2 (dua) komputer, yaitu server dan workstation tanpa HUB, maka susunan kabelnya seperti berikut ini :
Putih Orange
1
Putih hijau
Orange
2
Hijau
Putih hijau
3
Putih Orange
Biru
4
Biru
Putih biru
5
Putih biru
Hijau
6
Orange
Putih coklat
7
Putih coklat
Coklat
8
Coklat
Tabel 5.2.Susunan kabel yang untuk 2 komputer tanpa HUB
Prosedur pemasangan kabel ini memang tidak terlalu sulit jika kita sudah mengetahui caranya. Namun demikian jika anda sebagai pemula hati – hati dalam memasang kabel ini, karenajika kabel dan konektor sudah terpasang tidak bisa dibuka kembali dan untuk memperbaikinya anda harus memotong kembali kabeltersebut dan konektor RJ45 akan terbuang. Untuk jelasnya prosedur pemasangan konektor UTP adalah sebagai berikut :
· Potong kabel UTP dan kupas bagian luarnya menggunakan pemotong misalnya tang Clipper seperti Gambar 5.4.berikut.
· Setelah kulit atau bagian luar kabel tersebut dipotong maka akan tampak seperti Gambar 5.5 berikut.
· Susun urutan warna mengikuti petunjuk seperti Gambar 5.3 diatas sehingga hasil penyusunan tersebut akan terlihat seperti Gambar 5.6 berikut.
· Ratakan kabel tersebut untuk dimasukkan ke konektor RJ45. Pekerjaan ini harus hati – hati karena kalau tidak akan berakibat patal dan konektor akan rusak dan tidak bisa digunakan lagi jika sudah dijepit dengan tang Clipper.
· Siapkan konektor RJ45 dan masukan kabel seperti ditampilkan Gambar 5.7. Jangan lupa setiap ujung konektor posisinya harus sama. Selain itu bagian luar atau pembungkus kabel harus terjepit agar kokoh dan tidak goyang.
· Setelah kabel masuk dan rata sampai ujung konektor siapkan tang Clipper.
· Masukkan konektor yang sudah ada kabelnya kelokasi yang sesuai di tang Cipper, kemudian jepit yang keras sehingga tembaga yang tadinya keluar dan menonjol akan rata kembali seperti sebelum dimasukkan kabel.
· Proses penjepitan ini harus dilakukan dengan hati – hati agar tidak meleset dan ada salah satu kabel tidak terjepit dengan baik. Karena ada satu kabel saja yang tidak terjepit akan berakibat patal.
· Contoh pekerjaan menjepit kabel dengan tang Clipper seperti ditampilkan contoh Gambar 5.8. diatas
· Hasil pekerjaan anda seharusnya seperti Gambar 5.9. berikut.
· Lakukan pemasangan untuk ujung kabel lainnya. Prosedurnya sama seperti yang telah dijelaskan diatas. Jika tidak terjadi kesalahan maka hasil pemasangan kabel tersebut akan tampak seperti Gambar 5.10. di atas.
2.3. Memasang kartu jaringan (NIC)
Sebelum memasang kartu jaringan atau NIC ke soket yang ada di PC siapkan terlebih dahulu kartu jaringan tersebut. Contoh kartu jaringan yang akan dipasang ke salah satu soket PCI di komputer PC seperti Gambar 5.11 berikut ini.
· Buka Casing komputer anda, baik untuk server maupun workstation (Client)
· Setelah casing terbuka, pasang atau tancapkan kartu jaringan atau Ethernet Card ke soket atau slot PCI di komputer anda
· Setelah kartu jaringan terpasang, pasang mur dibagian atasnya sehingga akan kokoh dan tidak goyang. Gambar 5.12 adalah contoh pemasangan kartu jaringan atau Ethernet Card ke salah satu slot dikomputer PC
· Setelah selesai tutup casing tersebut dan rapikan letak komputer yang sudah anda pasang kartu jaringan tersebut
· Untuk memasang kartu jaringan lainnya lakukan cara yang sama seperti di atas
· Setelah selesai memasang kartu jaringan atau NIC ke seluruh komputer yang akan dikoneksikan ke jaringan, langkah selanjutnya adalah menancapkan kabel yang terpasang konektor RJ45 ke port di HUB dan dikomputer seperti Gambar 5.13 dan Gambar 5.14.
Jika sudah selesai pemasangan kabel, konektor dan kartu jaringan atau NIC, anda bisa melihat kembali susunan jaringan yang sudah direncanakan. Gambar 5.15 adalah rencana jaringan yang akan dikembangkan. Namun demikian contoh ini masih perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan dan ruangan. Disamping itu tentu saja dengan dana yang tersedia.
Apabila akan membangun suatu jaringan besar dalam suatu gedung, sebaiknya merencanakan LAN ini anda melibatkan orang teknik yang mengerti listrik, bangunan, atau setidaknya mengerti tentang bangunan yang akan anda pasang jaringan tersebut. Bahkan akan lebih baik apabila dalam membangun LAN ini memperhitungkan petir di lingkungan tersebut. Untuk itu anda jangan lupa memasang grounding terutama di komputer server.

Jumat, 07 Oktober 2011

Surat Perjanjian Jual Beli

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH & BANGUNAN
Pada hari ini, Kamis tanggal delapan April 2004 , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Soewartini
Umur : 58 Tahun
Alamat : Jl.Margo Utomo No.20 Pasuruan
Selaku penjual, yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Nama : Djumiati
Umur : 54 tahun
Alamat : Desa Gayaman Pasuruan
Selaku pembeli yang selanjutnya, disebut Pihak Kedua ( II )
Telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak I menjual tanah berserta bangunannya kepada pihak II yaitu rumah belakang dengan luas bangunan 10 meter persegi yang beralamatkan di Jl. Margo Utomo 32 Pasuruan,. Adapun mengenai batas-batas bangunan tersebut:
  • Sebelah utara batas tembok kepunyaannya pihak I ( Ibu Soewartini )
  • Sebelah barat batas tembok kepunyaanya Bapak.Syamsul,
  • Dan apabila Pihak ke II akan membangun kembali ( renovasi ) bangunan batas rumah maka pihak ke II harus membuat tembok pembatas sendiri, agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
Pasal 2

Mengenai rumah yang telah dibeli oleh II hanya ada air sumur & Pompa Air. Adapun air PDAM & listrik sementara masih menyalur dari pihak I, dan selanjutnya Pihak II akan memasang sendiri.

Pasal 3
Pihak I dan Pihak II menyepakati harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 31.000.000,- ( Tiga Puluh Satu Juta Rupiah)
Pasal 4
Pihak I akan menyerahkan tanah dan bangunan pada saat Pihak II telah membayar secara tunai harga tanah dan bangunan serta menandatangani surat perjanjian ini
Pasal 5

Pihak I akan segera mengosongkan rumah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah surat perjanjian ini ditandatangani, sehingga Pihak II dapat menempati rumah dan bangunan tersebut.
Pasal 6

Adapun untuk memperoleh sertifikat atas nama pihak II, akan diurus bersama –sama dari biaya mulai kepengurusan sampai selesai ditanggung oleh pihak I & pihak II.

Pasal 7

Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
Pasuruan, ……….. April 2004
PIHAK I PIHAK II
Ibu Soewartini Ibu. Djumiati
Para Saksi :
1. Dedy Suherman Tanda Tangan ………………………..
2. Ibu Temu Tanda Tangan …………………………
Mengetahui,
Kepala Kelurahan Kebonagung
Kecamatan Purworejo
(bisa juga Camat/Notaris)

Senin, 03 Oktober 2011

Perbedaan LAN dan WAN

Local Area Network (LAN),
Sesuai dengan namanya, jaringan computer LAN ada untuk mengintegrasikan beberapa computer yang ada pada sebuah local atau tempat tertentu. LAN berkembang pesat di dunia industry, baik jasa maupun manufaktur, sector formal maupun informal. Dengan LAN, efisiensi kerja semakin tinggi, karena dengan adanya penghematan resources, data, dan application, masing-masing workstastion atau node menjadi lebih spesifik kerjanya dan dedicated untuk sebuah fungsi tertentu. Ada tiga tipologi pokok LAN yaitu bus, ring, dan star yang ditentukan berdasarkan cara masing-masing computer atau workstation dihubungkan. Tipologi lainnya adalah topologi hybrid atau gabungan atau pengembangan dari tiga topologi pokok. Misalnya star ring, atau bus star dan sebagainya.
Wide Area Network
Sesuai dengan namanya, WAN digunakan untuk mengintegrasikan computer yang berjumlah besar yang tercakup dalam area yang luas (wide). Sebenarnya, secara filosofi guna atau fungsi, bahkan dari tipologinya, tidak ada yang membedakan antara WAN dan LAN selain luasnya. Penggunaan WAN biasanya diterapkan dalam perusahaan atau organisasi yang mempunyai beberapa cabang di beberapa kota atau beberapa propinsi atau beberapa Negara dimana tiap computer dari tiap cabang saling terhubung.
Bagaimana cara menghubungkan computer dalam WAN?
Pada sebuah local, misalnya B, computer-komputer yang ada dihubungkan dengan LAN. Pada LAN ini dipasang sebuah pintu gerbang atau gateway. Gateway ini berfungsi untuk menghubungkan LAN di lokasi B dengan LAN dilokasi C melalui gateway C. gateway B dan gateway C saling terhubng melalui prasarana telekomunikasi umum seperti saluran telpon, gelombang radio,gelombang mikro, atau pemancar satelit.

Sumber: http://id.shvoong.com/internet-and-technologies/software/2046025-perbedaan-lan-dan-wan/#ixzz1ZlpLwE00
PERBEDAAN LAN DAN WAN PDF Print E-mail
PERBEDAAN LAN DAN WAN
Jika Anda bekerja dengan computer yang tidak berhubungan dengan komputer lain, maka Anda dikatakan bekerja secara Stand Alone. Jika komputer Anda berhubungan komputer dan peralatan lain, atau membentuk suatu grup, maka bentuk hubungan ini diistilahkan dengan jaringan atau network. Bagaimana komputer dapat saling berhubungan dan mengatur sumber data yang ada disebut system jaringan (Networking). Jaringan komputer digolongkan dalam dua kelompok utama. Jaringan komputer yang terdiri dari beberapa komputer sampai ratusan komputer di perkantoran atau gedung disebut Local Area Network (LAN). LAN merupakan suatu jaringan komputer yang cukup banyak di pakai dalam perkantoran, perusahaan modern, atau bank dan kampus karena pada LAN hubungan yang dipakai tidak dapat jauh. Jika anda ingin menggunakan jaringan untuk jarak jauh, maka sistem WAN (Wide Area Network) solusinya. LAN yang terpisah dapat dihubungkan dengan menggunakan jalur komunikasi tertentu, misalnya jalur telepon, sehingga terbentuk jaringan area luas atau Wide Area Network (WAN)
UNIX secara de facto telah menjadi sistem operasi baku (standar) pada berbagai jenis komputer, terutama komputer mini dan stasiun kerja (work stasiun). Sebelumnya, setiap pembuat komputer mengembangkan sendiri sistem operasinya. Bahkan pada saat tersebut tidak merupakan suatu keanehan jika sistem tidak dapat saling berinteraksi, walau pun berasal dari pembuat yang sama. Kini, berpindah kerja dari satu jenis komputer ke komputer lainnya tidak sulit jika masing-masing telah menggunakan UNIX.
Kecenderungan tersebut pun berlaku pada protokol komunikasi antar komputer. Namun - dewasa ini hampir semua bersepakat untuk menggunakan protokol baku sehingga komputer dengan jenis berbeda dapat saling berkomunikasi. Bakuan ini dikenal dengan model referensi OSI. Pada masa yang akan datang, dapat dikatakan semua akan menggunakan referensi tersebut.
Kemajuan teknologi perangkat keras memungkinkan dibuatnya sistem komputer yang semakin canggih dan murah. Sistem yang berharga jutaan dollar pada tahun 60-an, kini sudah dapat diperoleh dengan biaya jutaan rupiah. Kemajuan teknologi ini pun berpengaruh pada teknologi komunikasi jaringan komputer. Sistem jaringan yang sebelumnya hanya dimiliki instansi penelitian tertentu serta memerlukan seorang super pakar, kini menjadi sesuatu yang umum pada dunia komputer serta dioperasikan oleh orang "biasa" saja.
Beberapa kenyataan dari hasil perkembangan komputer dan komunikasi Hampir tak ada perbedaan mendasar antara pemerosesan data (komputer) dan komunikasi data (peralatan komunikasi).
  • Tidak ada perbedaan antara data, suara, dan video.
  • Perbedaan antara LAN (local Area Network), MAN (Metropolitan Area Network), dan WAN (Wide Area Network) semakin kabur.

Tujuan Penggunaan Jaringan

Dewasa ini jarang sekali ada sistem UNIX yang tidak terkoneksi kesebuah sistem jaringan. Keuntungan yang diperoleh ialah:
  • berbagi sumber daya komputer.
  • peningkatan kehandalan.
  • penghematan.
Sumber daya komputer yang dibagi bersama mencakup CPU, alokasi memori, penyimpanan data/ disk, pencetak/ printer, dan program/ utilitas. CPU/memori yang sedang diam (idle) dapat "dikaryakan" oleh sistem lain yang sedang sibuk. Disk yang semula tersebar di semua komputer dengan utilitas yang sama kini dapat digabungkan menjadi unit disk yang besar dan dibagi bersama. Pencetakan/ printing dapat diklasifikasikan berdasarkan prioritas (segera, tidak segera) ataupun mutu cetak (laser printer, LQ printer, line printer).
Komputer dalam sebuah jaringan lebih handal dibandingkan komputer yang berdiri sendiri. Jika ada komputer yang tidak berfungsi, peranannya digantikan oleh komputer yang lain. Sistem dapat diatur/ dikendalikan hingga pemakai tidak mengetahui bahwa komputer yang biasa digunakan sedang digantikan oleh komputer lain. Sistem penyimpanan disk dapat diatur derajat keamanannya. Seperti halnya CPU, sistem disk yang tidak berfungsi digantikan oleh sistem yang lain tanpa diketahui oleh pemakai.
Peningkatan kehandalan serta pemakaian sumberdaya secara bersama menghasilkan penghematan biaya operasi. Harga 10 komputer 10 MIPS jauh lebih murah dibandingkan 1 komputer 100 MIPS. Namun, kemampuan kesepuluh komputer 10 MIPS tersebut dapat hampir menyamai kemampuan komputer 100 MIPS jika dilakukan utilisasi yang tinggi. Penghematan lain didapatkan dari penggunaan file server (1 sistem data/ disk untuk banyak komputer) serta printer server.

Organisasi dan istilah yang berhubungan dengan masalah jaringan

 Organisasi yang berhubungan dengan jaringan komputer
Terdapat beberapa badan di dunia yang berpengaruh dalam masalah jaringan komunikasi komputer. Badan-badan tersebut antara lain :
ITU (International Telecommunication Union)
Badan PBB yang berhubungan dengan masalah telekomunikasi. Salah satu komitenya ialah CCITT (Comite Consultatif International de Telegraphique et Telephonique) yang sangat berpengaruh dalam menentukan bakuan yang berhubungan dengan Telepon dan Telegrap. ISO (International Standards Organiazation)
Gabungan organisasi pembuat bakuan nasional dari beberapa negara seperti ANSI (American National Standards Institute), BSI (U.K.), AFNOR (Perancis), DIN (Jerman), dll. Organisasi ini terkenal dengan model ISO/OSI (Open System Interconnection).  IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
Terkenal dengan bakuan LAN IEEE seri 802.
EIA (Electronic Industries Association)
Pembuat bakuan hubungan serial RS-232-C.

Model 7 lapis ISO/ OSI

ISO merumuskan model komunikasi OSI (Open Systems Interconection) yang terdiri dari 7 lapisan. Empat lapisan pertama berorientasi pada jaringan sedangkan 3 lapisan di atasnya berorientasi pada pemakai/aplikasi.
Keempat lapisan pertama OSI berfungsi membawa data tanpa catat antara dua lokasi. Lapisan tersebut berturut-turut: Lapisan Fisik, yang berupa kabel listrik beserta rumusan besaran elektrik lainnya; Lapisan Data Link, yang mengurus arus bit antar peralatan komunikasi; Lapisan Jaringan, membawa paket bit ketujuan; dan Lapisan Transpor, menjamin transportasi data antara mesin komputer tanpa mempersalahkan jenis jaringan. Keempat lapisan diatas merupakan pengembangan data dari bakuan yang ada sebelumnya.
Lapisan-lapisan berikutnya merupakan nilai tambah dari ISO. Sebelumnya, lapisan tersebut terpisah secara samar. Ketiga lapisan tersebut berturut-turut ialah Lapisan Sesi, menangani persiapan, pengelolaan, pemutusan antar aplikasi; Lapisan Presentasi, menangani pengubahan representasi data (ASCII, EBCDIC, dll); dan yang terakhir Lapisan Aplikasi: menangani pengaksesan pemakai.

Beberapa istilah Komunikasi Data


DATA
Representasi dari fakta, konsep, dan instruksi yang dibentuk hingga dapat diproses oleh manusia ataupun mesin. Secara umum, data dapat didentifikasikan dan di jabarkan.
INFORMASI
Arti dari sebuah data yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pada data tersebut. Pertukaran informasi membutuhkan data dan metode untuk memindahkan data tersebut.
SERVER (PELAYAN)
Sistem atau program data sebuah sistem yang menyediakan servis/ pelayanan pada jaringan.
CLIENT (PELANGGAN)
Sistem atau program pada sistem yang memanfaatkan layanan server.
PROTOKOL
Cara yang disepakati antara server dan klien untuk berkomunikasi.
DISKLESS WORKSTATION
Sistem yang tidak dimiliki disk sendiri dan memanfaatkan disk komputer (server) melalui jaringan.
JARINGAN STATELESS
Jaringan yang tidak memerlukan referensi tentang status jaringan sebelumnya.
LAN/MAN/WAN
Yang membedakan LAN (Local Area Network), MAN (Metropolitan Area Network), dan WAN (Wide Area Network), ialah jangkauan wilayah serta kecepatan alih data. LAN memiliki jangkauan terbatas (2 km) namun kecepatan alih data hingga 100 MBPS (juta bit per detik). WAN memiliki jangkauan jauh (beribu kilometer) namun kecepatan alih data terbatas hingga 64 kbps (ribu bit per detik).
<<<PREV | ^^TOP^^ | NEXT>>>

Jenis Jaringan berbasis UNIX


UUCP Unix to Unix CoPy

UUCP merupakan jenis jaringan pertama kali muncul pada sistem UNIX. Pada awalnya, UUCP dikembangkan dengan hanya memanfaatkan saluran serial/ terminal dari sebuah komputer. Kini, UUCP bekerja pada setiap versi UNIX bahkan sistem non-UNIX seperti VMS dan DOS. Perangkat keras dapat berupa komputer mikro mau pun komputer super. Jaringan komunikasi dapat berupa modem nul (sambungan langsung RS-232), modem telepon, jaringan Ethernet, jaringan publik X.25, dan lain-lain.
Layanan yang disediakan UUCP diantaranya:
  • Alih berkas (file transfer)
  • Surat elektronis (e-mail)
  • Terminal jarak jauh (remote terminal)
  • Eksekusi perintah jarak jauh (remote execution)
Hampir semua proses UUCP berlangsung secara tidak langsung (batch) serta dapat diatur waktu/ jam pelaksanaanya. Biasanya proses dieksekusi pada malam hari pada saat biaya komunikasi interlokal yang murah.
Jaringan UUCP secera internasional menghubungkan lebih dari seratus ribu komputer. Secara total, berjuta-juta byte beralih setiap harinya antara komputer sedunia. Sebagian besar peralihan tersebut terjadi di Amerika Serikat karena murahnya biaya komunikasi. Sebagian besar data berupa USENET NEWS, forum diskusi elektronis terbesar didunia.
Protokol UUCP ialah digunakan di Indonesia sejak tahun 1985. Pada tahun tersebut, Universitas Indonesia menjalin kerjasama dengan KAIST (Korean Advance Institute of Technology) yang membuahkan hubungan segitiga Indonesia, Korea, dan Amerika Serikat. Pada saat awal, hubungan ini terlaksana atas kerjasama Universitas Indonesia dengan P.T. Indosat yang menyediakan fasilitas SKDP (X.25) dengan tarif khusus.
Penyampaian berkas melalui UUCP dilakukan secara beranting. Jika seseorang di Indonesia hendak mengirim surat elektronis kepada rekannya di Amerika, cukup disimpan/ dikerjakan dikomputer secara lokal. Komputer akan secara otomatis menyampaikan surat tersebut ke sebuah simpul di Amerika Serikat yaitu UUNET (Arlington, Va.). Secara beranting, surat tersebut akan diteruskan kesimpul berikut hingga sampai tujuan.
Beberapa jaringan komputer di Indonesia dibangun berbasis UUCP. Jaringan tersebut diantaranya ialah UNInet, AUSEAnet, dan UTnet. UNInet merupakan jaringan komputer antar universitas yang menghubungkan beberapa institusi dibawah naungan Ditjen, DIKTI, seperti Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanudin, Universitas Indonesia, dan Universitas Terbuka. AUSEAnet merupakan jaringan yang menghubungkan negara ASEAN dengan Australia. UTnet merupakan jaringan antara Universitas Terbuka (Pondok Cabe) dengan beberapa UPBJJ (Unit Pelayanan Belajar Jarak Jauh) di lingkungan UT.
Telah diungkapkan sistem UUCP sangat sederhana dan mudah diterapkan. Kebutuhan minimun ialah sebuah komputer, modem, serta saluran telepon. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa banyak hambatan yang akan dihadapi pada penerapan jaringan UUCP di Indonesia. Telepon bukanlah merupakan saran yang mudah diperoleh. Biaya komunikasi SLJJ ataupun SKDP tidak dapat dikatakan ringan. Sumber daya manusia yang langka serta pemeliharaan sumber daya komputer cukup mahal merupakan faktor yang harus diperhitungkan.

TCP/IP Transmission Control Protocol/ Internet Protokol

Telah diungkapkan bahwa pada awalnya, setiap pembuat komputer membuat bakuan komunikasi yang khusus berlaku untuk sistemnya. Penelitian untuk membakukan protokol antar komputer mulai dirintis pada akhir tahun 1960-an oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan Amerika Serikat. Dua protokol utama (TCP/IP) kemudian digunakan untuk mengugkapkan seluruh protokol keluarga internet. Jaringan pertama yang menggunakan protokol TCP/IP ialah ARPANET. Dewasa ini, ratusan ribu jaringan komputer menggunakan TCP/IP untuk berkomunikasi.
Internet berkembang sebelum adanya model 7 lapis ISO/OSI sehingga tidak mengikut model tersebut secara murni. Dipandang dari sudut model ISO/OSI, protokol TCP/IP berada pada 4 lapisan pertama.
IP merupakan protokol yang mengatur pengiriman paket antar alamat. IP dapat diumpamakan sebagai jawatan POS yang mengangkut paket dari alamat pengirim ke alamat tujuan. Alamat Internet terdiri dari 4 kali 8 bit (32 bit). Pengalamatan internet terdiri dari kelas-kelas yang sesuai dengan besarnya jaringan. Kelas A (terbesar) merupakan jaringan dengan sekitar 16 juta (24 bit) anggota. Lalu kelas B, merupakan jaringan dengan sekitar 65000 (16 bit) anggota. Kelompok terkecil ialah kelas C dengan 256 (8 bit) anggota. Kelas C merupakan kelas yang paling sering digunakan dalam sebuah organisasi.
Terdapat lebih dari satu macam medium pembawa IP. Untuk jarak pendek, biasanya digunakan medium berkecepatan tinggi seperti Ethernet (10 MPBS/juta bit per detik), dan lain-lain. Untuk jarak jauh biasanya menggunakan saluran serial seperti SLIP (Serial Line IP). SLIP memiliki kecepatan dari 110 BPS hingga 115 KPBS. Saluran serial dapat berbentuk hubungan titik ke titik (Point to Point), radio, satelit, dan lain-lain.
TCP merupakan protokol yang mengatur transportasi data antar sistem. TCP dapat diumpamakan sebagai "sekretaris perusahaan" yang mengelola pengiriman berkas antar alamat. TCP biasanya memanfaatkan jasa IP sebagai media pengantar. Seperti halnya sekretaris, TCP bertanggung jawab atas kehilangan pengiriman paket berikut tindak lanjutnya (mengirim ulang paket).
TCP dimanfaatkan oleh aplikasi-aplikasi lain sebagai pengiriman data yang handal. Aplikasi-aplikasi mencakup:
  • Login jarak jauh: TELNET (umum) dab rlogin (khusus UNIX)
  • Eksekusi jarak jauh: rsh (khusus UNIX)
  • Alih berkas : FTP (File Transfer Protocol)
  • Surat elektronis: SMTP (Simple Mail Transfer Protocol)
  • Program aplikasi lokal (buatan sendiri) dapat memanfaatkan fasilitas TCP/IP untuk saling berkomunikasi.
TCP/IP dan UNIX berkembang dalam kurun waktu yang sama. TCP/IP pada awalnya banyak dikembangkan pada sistem UNIX terutama versi Berkeley (BSD). Kini, TCP/IP merupakan bakuan de facto dalam komunikasi dalam sistem UNIX.

NFS (Network File System) dan RPC (Remote Procedure Call)

NFS pada mulanya dikembangkan oleh Sun Microsystem (1984). Kini, NFS yang menggunakan RPC diterapkan pada lebih dari 100 jenis komputer dan diperkirakan dioperasikan pada lebih dari 100000 komputer.
NFS memungkinkan sebuah kompuer mengakses sistem berkas komputer lain, dan memperlakukan sistem berkas tersebut seperti bagiannya sendiri. Fasilitas ini juga didapatkan pada sistem DOS seperti Netware dari Novell.
Ada sedikit perbedaan penerapan NFS dibandingkan sistem lainnya. Sejak awal, NFS dirancang untuk beroperasi tanpa membedakan jenis sistem operasi dan jenis perangkat keras dari komputer. NFS pertama kalinya dikembangkan pada sistem UNIX hingga menjadi sangat populer dikalangan pemakai UNIX.
Komputer yang memanfaatkan fasilitas NFS disebut client (pelanggan), sedangkan pemberi jasanya disebut server (pelayan). Antara client dan server digunakan bakuan/ mekanisne RPC. Sebuah permintaan local client dibakukan melalui RPC. Pada sisi server, RPC tersebut diterjemahkan sesuai dengan implementasi pada sistem server. Semua RPC berlangsung secara stateless, yaitu status pada RPC tidak mempengaruhi status sebelumnya ataupun status yang akan datang.

NCS -- Network Computing System

Beban antara CPU dalam jaringan biasanya tidak sama pada saat yang sama. Beberapa penelitian telah mengarah pada pemanfaatan CPU yang sedang diam (idle). Hingga kini, setiap pembuat komputer masih mengembangkan protokolnya secara terpisah serta tidak cocok satu dengan lainnya. Namun, usaha menuju pembakuan sedang dirintis dan diharapkan akan disepakati dalam kurun waktu yang tidak lama lagi.

Pengertian Jaringan Komputer

Jaringan komputer (jaringan) adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer-komputer yang didesain untuk dapat berbagi sumber daya (printer, CPU), berkomunikasi (surel, pesan instan), dan dapat mengakses informasi(peramban web).Tujuan dari jaringan komputer adalah
Agar dapat mencapai tujuannya, setiap bagian dari jaringan komputer dapat meminta dan memberikan layanan (service). Pihak yang meminta/menerima layanan disebut klien (client) dan yang memberikan/mengirim layanan disebut peladen (server).Desain ini disebut dengan sistem client-server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasi jaringan komputer.
Dua buah komputer yang masing-masing memiliki sebuah kartu jaringan, kemudian dihubungkan melalui kabel maupun nirkabel sebagai medium transmisi data, dan terdapat perangkat lunak sistem operasi jaringan akan membentuk sebuah jaringan komputer yang sederhana. Apabila ingin membuat jaringan komputer yang lebih luas lagi jangkauannya, maka diperlukan peralatan tambahan seperti Hub, Bridge, Switch, Router, Gateway sebagai peralatan interkoneksinya
HUB
Hub Alat penghubung atar komputer, semua jenis komunikasi hanya dilewatkan oleh hub. hub digunakan untuk sebuah bentuk jaringan yang sederhana (misal hanya untuk menyambungkan beberapa komputer di satu group IP lokal) ketika ada satu paket yang masuk ke satu port di hub, maka akan tersalin ke port lainnya di hub yg sama dan semua komputer yg tersambung di hub yang sama dapat membaca paket tersebut. Saat ini hub sudah banyak ditinggalkan dan diganti dengan switch. Alasan penggantian ini biasanya adalah karena hub mempunyai kecepatan transfer data yang lebih lambat daripada switch. Hub dan switch mempunyai kecepatan transfer data sampai dengan 100 Mbps bahkan switch sudah dikembangkan sampai kecepatan 1 Gbps.
8_port_mini_ethernet_hub
Switch
Switch Sebuah alat yang menyaring/filter dan melewatkan(mengijinkan lewat) paket yang ada di sebuah LAN. switcher bekerja pada layer data link (layer 2) dan terkadang di Network Layer (layer 3) berdasarkan referensi OSI Layer Model. sehingga dapat bekerja untuk paket protokol apapun. LAN yang menggunakan Switch untuk berkomunikasi di jaringan maka disebut dengan Switched LAN atau dalam fisik ethernet jaringan disebut dengan Switched Ethernet LANs.
24___2g_layer_2_optical_ethernet_switch
Router
Router Alat yang bertugas untuk mengantarkan paket data dalam jaringan. router dapat digunakan jika tersambung paling tidak dengan dua jaringan yang berbeda sehingga pengaturan tersebut membutuhkan sebuah router.Router berada di sisi gateway sebuah tempat dimana dua jaringan LAN atau lebih untuk disambungkan. Router menggunakan HEADERS dan daftar tabel pengantar (Forwarding Table) untuk menentukan posisi yang terbaik untuk mengantarkan sebuah paket jaringan dan juga menggunakan protokol seperti ICMP,HTTP untuk berkomunikasi dengan LAN lainnya dengan konfigurasi terbaik untuk jalur antar dua host manapun.
linksys-wrt54gs-wireless-g-broadband-router-with-speedbooster
Bridge
Pengertian dari sebuah bridge adalah bekarja pada data link layer pada OSI. bridge adal alat yang digunakan pada suatu jaringan yang berfungsi untuk memisahkan sebuah jaringan yang luas menjadi segment yang lebih kecil. bridge membaca alamat MAC (media access control0 dari setiap paket data yang diterima yang kemudian akan mempelajari dridging table untuk memutuskan apa yang akan dikerjakan bridge selanjutnya pada paket data tersebut, apakah diteruskan atau di abaikan. jika switch menpunyai domein collision sendiri-sendiri disetiap portnya, begitu juga dengan bridge memiliki domain collision ttetepi ia juga dapat membaginya dari sebuah domain collision yang besar menjadi yang lebih kecil, dah bridge hanya akan melewatkan paket data antar segment – segment jika hanya segment itu sangat diperlukan
Terdapat tiga jenis bridge jaringan yang umum dijumpai:
Bridge Lokal : sebuah bridge yang dapat menghubungkan segmen-segmen jaringan lokal.
Bridge Remote : dapat digunakan untuk membuat sebuah sambungan (link) antara LAN untuk membuat sebuah Wide Area Network.
Bridge Nirkabel : sebuah bridge yang dapat menggabungkan jaringan LAN berkabel dan jaringan LAN nirkabel.
Gateway


Gateway adalah sebuah perangkat yang digunakan untuk menghubungkan satu jaringan komputer dengan satu atau lebih jaringan komputer yang menggunakan protokol komunikasi yang berbeda sehingga informasi dari satu jaringan computer dapat diberikan kepada jaringan komputer lain yang protokolnya berbeda. Definisi tersebut adalah definisi gateway yang utama.
Seiring dengan merebaknya internet, definisi gateway seringkali bergeser. Tidak jarang pula pemula menyamakan “gateway” dengan “router” yang sebetulnya tidak benar.
Kadangkala, kata “gateway” digunakan untuk mendeskripkan perangkat yang menghubungkan jaringan komputer besar dengan jaringan komputer besar lainnya. Hal ini muncul karena seringkali perbedaan protokol komunikasi dalam jaringan komputer hanya terjadi di tingkat jaringan komputer yang besar.

PENGERTIAN JARINGAN KOMPUTER DAN MANFAATNYA


Jaringan Komputer adalah sekelompok komputer otonom yang saling berhubungan antara satu dengan lainnya menggunakan protokol komunikasi melalui media komunikasi sehingga dapat saling berbagi informasi, program – program, penggunaan bersama perangkat keras seperti printer, harddisk, dan sebagainya. Selain itu jaringan komputer bisa diartikan sebagai kumpulan sejumlah terminal komunikasi yang berada diberbagai lokasi yang terdiri dari lebih satu komputer yang saling berhubungan.
Manfaat yang didapat dalam membangun jaringan komputer, yaitu :
1. Sharing resources
Sharing resources bertujuan agar seluruh program, peralatan atau peripheral lainnya dapat dimanfaatkan oleh setiap orang yang ada pada jaringan komputer tanpa terpengaruh oleh lokasi maupun pengaruh dari pemakai.
2. Media Komunikasi
Jaringan komputer memungkinkan terjadinya komunikasi antar pengguna, baik untuk teleconference maupun untuk mengirim pesan atau informasi yang penting lainnya.
3. Integrasi Data
Jaringan komputer dapat mencegah ketergantungan pada komputer pusat, karena setiap proses data tidak harus dilakukan pada satu komputer saja, melainkan dapat didistribusikan ke tempat lainnya. Oleh sebab inilah maka dapat terbentuk data yang terintegrasi yang memudahkan pemakai untuk memperoleh dan mengolah informasi setiap saat.
4. Pengembangan dan Pemeliharaan
Pengembangan peralatan dapat dilakukan dengan mudah dan menghemat biaya, karena setiap pembelian komponen seperti printer, maka tidak perlu membeli printer sejumlah komputer yang ada tetapi cukup satu buah karena printer itu dapat digunakan secara bersama – sama. Jaringan komputer juga memudahkan pemakai dalam merawat harddisk dan peralatan lainnya, misalnya untuk memberikan perlindungan terhadap serangan virus maka pemakai cukup memusatkan perhatian pada harddisk yang ada pada komputer pusat.
5. Keamanan Data
Sistem Jaringan Komputer dapat memberikan perlindungan terhadap data. Karena pemberian dan pengaturan hak akses kepada para pemakai, serta teknik perlindungan terhadap harddisk sehingga data mendapatkan perlindungan yang efektif.
6. Sumber Daya Lebih Efisien dan Informasi Terkini
Dengan pemakaian sumber daya secara bersama – sama, akan mendapatkan hasil yang maksimal dan kualitas yang tinggi. Selain itu data atau informasi yang diakses selalu terbaru, karena setiap ada perubahan yang terjadi dapat segera langsung diketahui oleh setiap pemakai.

Jumat, 30 September 2011

UUD 1995


PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. 3)

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 4)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)

Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. 1)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden. 3)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 3)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. 3)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 3)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 3)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. 4)

Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. 1)

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 4)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)

Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. 1)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. 4)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. 4)

BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 1)
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 1)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 3)

BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota dipilih secara demokratis. 2)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2)
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pem-bantuan. 2)
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 2)

Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah. 2)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. 2)

Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 2)

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang. 2)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 2)

Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 1)
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 1)
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 1)
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. 2)

Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 2)
(3) Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. 2)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang. 2)

Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. 1)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 2)
BAB VIIA 3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 3)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 3)

BAB VIIB 3)
PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E
(1) Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. 3)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3)
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. 3)
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 3)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 3)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 3)

BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3)
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. 3)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu. 3)

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4)
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 4)
BAB VIIIA 3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang. 3)

Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 3)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 3)

Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 3)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 3)

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 3)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 3)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 4)

Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 3)
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3)
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. 3)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 3)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA 2)
WILAYAH NEGARA

Pasal 25A 4)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. 2)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 2)

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA 2)
HAK ASASI MANUSIA

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 2)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2)

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 2)
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 2)

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 2)
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 2)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2)
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 2)
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 2)

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 2)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 2)
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 2)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 2)

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2)
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)

BAB XI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 2)
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)

Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 4)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 4)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. 4)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 4)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)

Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)

BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4)

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 4)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)

Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. 4)
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4)
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)

BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN 2)

Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 2)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. 2)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(2) Setiap usul perubahan Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 4)
(3) Untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(4) Putusan untuk mengubah Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 4)

ATURAN PERALIHAN

Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. 4)
ATURAN TAMBAHAN

Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. 4)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.