Various kinds of info about the lessons..art, literature, papers, poetry, short stories, novels, ICT, chemistry, funny words, wise words, and the identity of the logarithmic band ..
Mempersiapkan dan menyediakan semua kebutuhan untuk pekerjaan instalasi termasuk setting ruangan untuk komputer server, komputer client dan penempatannya.
1.1. Penempatan server
Ruangan untuk menyimpan atau menempatkan server sebaiknya dipasang AC(Air Conditioner). Server diletakkan pada tempat yang aman yang tidak mudah dijangkau oleh orang – orang yang tidak berhak dan kurang mengerti tentang jaringan.
Selain server HUB sebaiknya diletakkan dekat server dan dibuatkan rak. Begitu juga dengan modem harus disimpan berdekatan dengan server dan line telpon. Adapun yang harus berada diruangan server adalah:
· Komputer Server
· HUB
· Line Telpon
· 1 (satu) unit Komputer untuk mengontrol aktifitas jaringan
· Printer
· Scanner jika diperlukan
1.2. Penempatan PC Workstation
Komputer yang digunakan sebagai workstation atau client bisa diletakkan sesuai kebutuhan. Dalam hal ini tergantung keinginan, bisa dalam satu ruangan secara berderetan (jika untuk keperluan warnet), bisa juga antar ruangan asal jaringan melebihi kapasitas kabel yang ditentukan.
1.3. Pengkabelan
Kabel yang akan dipasang sebaiknya diperiksa terlebih dahulu, baik kabel arus maupun kabel UTP untuk jaringan komputer. Hal ini menjaga apabila ada kabel yang salah satu isinya terputus.
Setelah kabel dipasang gunakan pipa penutup agar terkesan rapi dan professional. Jika perlu anda juga bisa memberi tanda untuk masing – masing kabel. Hal ini untuk memudahkan pengerjaan, baik untuk pengawasan maupun apabila terjadi kerusakan pada suatu jaringan.
1.4. Menyiapkan toolkit
Persiapkan peralatan berupa obeng, tang pemotong, dan sebagainya. Peralatan ini sangat dibutuhkan ketika anda sudah mulai bekerja membangun suatu jaringan. Untuk jelasnya peralatan tersebut meliputi :
· Obeng belimbing dan obeng minus
· Obeng belimbing bermagnet
· Test pen
· Tang pemotong
· Pinset
· Tang penjepit
· Soldier listrik + timah, penghisap timah jika diperlukan
· Avometer (multi tester)
· Kapas bertangkai (cotton bud)
· Tang untuk memasang konektor RJ 45 (kabel UTP)
· Alat tester untuk mengetahui konektisitas kabel jaringan UTP (alat ini tidak mutlak harus ada). Jika tidak tersedia tidak masalah, yang penting pada saat memasang kabel harus hati – hati dan sesuai urutannya.
Proses instalasi
Setelah semua komputer termasuk server ditempatkan dimasing – masing lokasi atau ruangan yang telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah menarik kabel, memasang kartu jaringan, memasang konektor RJ 45, dan sebagainya.
2.1. Instalasi kabel
Untuk memasang kabel ini anda harus berangkat dari ruangan server. Artinya semua ujung diratakan diruangan server dekat dengan HUB. Sebagi contoh, misalnya anda akan memasang dan menarik kabel untuk 22 unit PC dan sisanya untuk server dan workstation yang ada diruangan server. Untuk semua kabel dipusatkan didekat server. Tentu saja menariknya satu persatu disesuaikan dengan keinginan anda, dengan perincian sebagai berikut:
· Ukur panjang kabel UTP dari HUB ke server, maksimalkan 8 meter
· Ukur panjang kabel UTP dari HUB ke workstation di ruangan server maksimal 12 meter
· Ukur panjang kabel UTP dari HUB ke workstation di ruangan lainnya maksimal 100 meter
· Kemudian tarik sesuai jumlah komputer (misalnya 22 unit workstation) diruangan lain atau diruangan yang sama tergantung dimana workstation tersebut diletakkan.
2.2. Memasang konektor
Untuk memasang konektor anda harus mengetahui susunan kabel yang akan dipasang. Memang asal sama ujung ke ujung bisa saja, tetapi cara ini dalam jaringan salah dan tidak tepat. Untuk itu anda harus mengetahui bagaimana susunan kabel dan pemasangannya kekonektor yang tepat, cepat dan sesuai dengan aturan. Gambar 5.3 adalah susunan pemasangan kabel dari HUB ke komputer PC yang sudah terpasang kartu jaringan atau LAN Card(NIC).
Putih Orange
1
Putih Orange
Orange
2
Orange
Putih hijau
3
Putih hijau
Biru
4
Biru
Putih biru
5
Putih biru
Hijau
6
Hijau
Putih coklat
7
Putih coklat
Coklat
8
Coklat
Tabel 5.1.Susunan kabel yang benar dalam suatu jaringan menggunakan kabel
UTP Category 5
Kalau anda akan memasang kabel untuk 2 (dua) komputer, yaitu server dan workstation tanpa HUB, maka susunan kabelnya seperti berikut ini :
Putih Orange
1
Putih hijau
Orange
2
Hijau
Putih hijau
3
Putih Orange
Biru
4
Biru
Putih biru
5
Putih biru
Hijau
6
Orange
Putih coklat
7
Putih coklat
Coklat
8
Coklat
Tabel 5.2.Susunan kabel yang untuk 2 komputer tanpa HUB
Prosedur pemasangan kabel ini memang tidak terlalu sulit jika kita sudah mengetahui caranya. Namun demikian jika anda sebagai pemula hati – hati dalam memasang kabel ini, karenajika kabel dan konektor sudah terpasang tidak bisa dibuka kembali dan untuk memperbaikinya anda harus memotong kembali kabeltersebut dan konektor RJ45 akan terbuang. Untuk jelasnya prosedur pemasangan konektor UTP adalah sebagai berikut :
· Potong kabel UTP dan kupas bagian luarnya menggunakan pemotong misalnya tang Clipper seperti Gambar 5.4.berikut.
· Setelah kulit atau bagian luar kabel tersebut dipotong maka akan tampak seperti Gambar 5.5 berikut.
· Susun urutan warna mengikuti petunjuk seperti Gambar 5.3 diatas sehingga hasil penyusunan tersebut akan terlihat seperti Gambar 5.6 berikut.
· Ratakan kabel tersebut untuk dimasukkan ke konektor RJ45. Pekerjaan ini harus hati – hati karena kalau tidak akan berakibat patal dan konektor akan rusak dan tidak bisa digunakan lagi jika sudah dijepit dengan tang Clipper.
· Siapkan konektor RJ45 dan masukan kabel seperti ditampilkan Gambar 5.7. Jangan lupa setiap ujung konektor posisinya harus sama. Selain itu bagian luar atau pembungkus kabel harus terjepit agar kokoh dan tidak goyang.
· Setelah kabel masuk dan rata sampai ujung konektor siapkan tang Clipper.
· Masukkan konektor yang sudah ada kabelnya kelokasi yang sesuai di tang Cipper, kemudian jepit yang keras sehingga tembaga yang tadinya keluar dan menonjol akan rata kembali seperti sebelum dimasukkan kabel.
· Proses penjepitan ini harus dilakukan dengan hati – hati agar tidak meleset dan ada salah satu kabel tidak terjepit dengan baik. Karena ada satu kabel saja yang tidak terjepit akan berakibat patal.
· Contoh pekerjaan menjepit kabel dengan tang Clipper seperti ditampilkan contoh Gambar 5.8. diatas
· Hasil pekerjaan anda seharusnya seperti Gambar 5.9. berikut.
· Lakukan pemasangan untuk ujung kabel lainnya. Prosedurnya sama seperti yang telah dijelaskan diatas. Jika tidak terjadi kesalahan maka hasil pemasangan kabel tersebut akan tampak seperti Gambar 5.10. di atas.
2.3. Memasang kartu jaringan (NIC)
Sebelum memasang kartu jaringan atau NIC ke soket yang ada di PC siapkan terlebih dahulu kartu jaringan tersebut. Contoh kartu jaringan yang akan dipasang ke salah satu soket PCI di komputer PC seperti Gambar 5.11 berikut ini.
· Buka Casing komputer anda, baik untuk server maupun workstation (Client)
· Setelah casing terbuka, pasang atau tancapkan kartu jaringan atau Ethernet Card ke soket atau slot PCI di komputer anda
· Setelah kartu jaringan terpasang, pasang mur dibagian atasnya sehingga akan kokoh dan tidak goyang. Gambar 5.12 adalah contoh pemasangan kartu jaringan atau Ethernet Card ke salah satu slot dikomputer PC
· Setelah selesai tutup casing tersebut dan rapikan letak komputer yang sudah anda pasang kartu jaringan tersebut
· Untuk memasang kartu jaringan lainnya lakukan cara yang sama seperti di atas
· Setelah selesai memasang kartu jaringan atau NIC ke seluruh komputer yang akan dikoneksikan ke jaringan, langkah selanjutnya adalah menancapkan kabel yang terpasang konektor RJ45 ke port di HUB dan dikomputer seperti Gambar 5.13 dan Gambar 5.14.
Jika sudah selesai pemasangan kabel, konektor dan kartu jaringan atau NIC, anda bisa melihat kembali susunan jaringan yang sudah direncanakan. Gambar 5.15 adalah rencana jaringan yang akan dikembangkan. Namun demikian contoh ini masih perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan kebutuhan dan ruangan. Disamping itu tentu saja dengan dana yang tersedia.
Apabila akan membangun suatu jaringan besar dalam suatu gedung, sebaiknya merencanakan LAN ini anda melibatkan orang teknik yang mengerti listrik, bangunan, atau setidaknya mengerti tentang bangunan yang akan anda pasang jaringan tersebut. Bahkan akan lebih baik apabila dalam membangun LAN ini memperhitungkan petir di lingkungan tersebut. Untuk itu anda jangan lupa memasang grounding terutama di komputer server.
Pada hari ini, Kamis tanggal delapan
April 2004 , kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Soewartini
Umur : 58 Tahun
Alamat : Jl.Margo Utomo No.20
Pasuruan
Selaku penjual,
yang selanjutnya disebut Pihak Pertama ( I )
Nama : Djumiati
Umur : 54 tahun
Alamat : Desa Gayaman Pasuruan
Selaku pembeli yang selanjutnya,
disebut Pihak Kedua ( II )
Telah sepakat untuk mengadakan
perjanjian jual beli Tanah dan Bangunan dengan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak I menjual
tanah berserta bangunannya kepada pihak II yaitu rumah belakang dengan
luas bangunan 10 meter persegi yang beralamatkan di Jl. Margo Utomo 32
Pasuruan,. Adapun mengenai batas-batas bangunan tersebut:
Sebelah utara
batas tembok kepunyaannya pihak I ( Ibu Soewartini )
Sebelah barat batas tembok kepunyaanya Bapak.Syamsul,
Dan apabila Pihak
ke II akan membangun kembali ( renovasi ) bangunan batas rumah maka
pihak ke II harus membuat tembok pembatas sendiri, agar tidak terjadi
permasalahan dikemudian hari.
Pasal 2
Mengenai
rumah yang telah dibeli oleh II hanya ada air sumur & Pompa Air.
Adapun air PDAM & listrik sementara masih menyalur dari pihak I, dan
selanjutnya Pihak II akan memasang sendiri.
Pasal 3
Pihak I dan Pihak
II menyepakati harga tanah dan bangunan sebesar Rp. 31.000.000,- ( Tiga
Puluh Satu Juta Rupiah)
Pasal 4
Pihak I akan menyerahkan tanah dan bangunan pada saat Pihak II
telah membayar secara tunai harga tanah dan bangunan serta
menandatangani surat perjanjian ini
Pasal 5
Pihak I
akan segera mengosongkan rumah dan bangunan tersebut selambat-lambatnya
tiga hari setelah surat perjanjian ini
ditandatangani, sehingga Pihak II dapat menempati rumah dan bangunan
tersebut.
Pasal 6
Adapun
untuk memperoleh sertifikat atas nama pihak II, akan diurus bersama
–sama dari biaya mulai kepengurusan sampai selesai ditanggung oleh pihak
I & pihak II.
Pasal 7
Jika dalam
perjanjian ini timbul suatu persoalan maka akan diselesaikan secara
musyawarah/kekeluargaan, bila musyawarah tersebut mengalami kegagalan
maka akan diselesaikan secara hukum.
Demikian surat perjanjian jual beli ini
dibuat atas kesepakatan PihakPertama dan Pihak Kedua,
tanpa adanya unsur paksaan didalamnya dan akan dipatuhi bersama.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), dua-duanya bermeterai cukup
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama
Local Area Network (LAN),
Sesuai dengan namanya, jaringan computer LAN ada untuk mengintegrasikan
beberapa computer yang ada pada sebuah local atau tempat tertentu. LAN
berkembang pesat di dunia industry, baik jasa maupun manufaktur, sector
formal maupun informal. Dengan LAN, efisiensi kerja semakin tinggi,
karena dengan adanya penghematan resources, data, dan application,
masing-masing workstastion atau node menjadi lebih spesifik kerjanya dan
dedicated untuk sebuah fungsi tertentu. Ada tiga tipologi pokok LAN
yaitu bus, ring, dan star yang ditentukan berdasarkan cara masing-masing
computer atau workstation dihubungkan. Tipologi lainnya adalah topologi
hybrid atau gabungan atau pengembangan dari tiga topologi pokok.
Misalnya star ring, atau bus star dan sebagainya. Wide Area Network
Sesuai dengan namanya, WAN digunakan untuk mengintegrasikan computer
yang berjumlah besar yang tercakup dalam area yang luas (wide).
Sebenarnya, secara filosofi guna atau fungsi, bahkan dari tipologinya,
tidak ada yang membedakan antara WAN dan LAN selain luasnya. Penggunaan
WAN biasanya diterapkan dalam perusahaan atau organisasi yang mempunyai
beberapa cabang di beberapa kota atau beberapa propinsi atau beberapa
Negara dimana tiap computer dari tiap cabang saling terhubung. Bagaimana cara menghubungkan computer dalam WAN?
Pada sebuah local, misalnya B, computer-komputer yang ada dihubungkan
dengan LAN. Pada LAN ini dipasang sebuah pintu gerbang atau gateway.
Gateway ini berfungsi untuk menghubungkan LAN di lokasi B dengan LAN
dilokasi C melalui gateway C. gateway B dan gateway C saling terhubng
melalui prasarana telekomunikasi umum seperti saluran telpon, gelombang
radio,gelombang mikro, atau pemancar satelit.
Jika Anda bekerja dengan computer yang tidak berhubungan dengan komputer lain, maka Anda dikatakan bekerja secara Stand Alone.
Jika komputer Anda berhubungan komputer dan peralatan lain, atau
membentuk suatu grup, maka bentuk hubungan ini diistilahkan dengan
jaringan atau network. Bagaimana komputer dapat saling berhubungan dan
mengatur sumber data yang ada disebut system jaringan (Networking). Jaringankomputer
digolongkan dalam dua kelompok utama. Jaringan komputer yang terdiri
dari beberapa komputer sampai ratusan komputer di perkantoran atau
gedung disebut Local Area Network (LAN).
LAN merupakan suatu jaringan komputer yang cukup banyak di pakai dalam
perkantoran, perusahaan modern, atau bank dan kampus karena pada LAN
hubungan yang dipakai tidak dapat jauh. Jika anda ingin menggunakan
jaringan untuk jarak jauh, maka sistem WAN (Wide Area Network)
solusinya. LAN yang terpisah dapat dihubungkan dengan menggunakan jalur
komunikasi tertentu, misalnya jalur telepon, sehingga terbentuk jaringan
area luas atau Wide Area Network (WAN)
UNIX secara de facto telah menjadi sistem operasi baku (standar) pada berbagai jenis komputer, terutama komputer mini dan stasiun kerja (work stasiun).
Sebelumnya, setiap pembuat komputer mengembangkan sendiri sistem
operasinya. Bahkan pada saat tersebut tidak merupakan suatu keanehan
jika sistem tidak dapat saling berinteraksi, walau pun berasal dari
pembuat yang sama. Kini, berpindah kerja dari satu jenis komputer ke
komputer lainnya tidak sulit jika masing-masing telah menggunakan UNIX.
Kecenderungan tersebut pun berlaku pada protokol komunikasi antar
komputer. Namun - dewasa ini hampir semua bersepakat untuk menggunakan
protokol baku sehingga komputer dengan jenis berbeda dapat saling
berkomunikasi. Bakuan ini dikenal dengan model referensi OSI. Pada masa
yang akan datang, dapat dikatakan semua akan menggunakan referensi
tersebut.
Kemajuan teknologi perangkat keras memungkinkan dibuatnya sistem
komputer yang semakin canggih dan murah. Sistem yang berharga jutaan
dollar pada tahun 60-an, kini sudah dapat diperoleh dengan biaya jutaan
rupiah. Kemajuan teknologi ini pun berpengaruh pada teknologi komunikasi
jaringan komputer. Sistem jaringan yang sebelumnya hanya dimiliki
instansi penelitian tertentu serta memerlukan seorang super pakar, kini
menjadi sesuatu yang umum pada dunia komputer serta dioperasikan oleh
orang "biasa" saja.
Beberapa kenyataan dari hasil perkembangan komputer dan komunikasi
Hampir tak ada perbedaan mendasar antara pemerosesan data (komputer) dan
komunikasi data (peralatan komunikasi).
Tidak ada perbedaan antara data, suara, dan video.
Perbedaan antara LAN (local Area Network), MAN (Metropolitan Area Network), dan WAN (Wide Area Network) semakin kabur.
Tujuan Penggunaan Jaringan
Dewasa ini jarang sekali ada sistem UNIX yang tidak terkoneksi kesebuah sistem jaringan. Keuntungan yang diperoleh ialah:
berbagi sumber daya komputer.
peningkatan kehandalan.
penghematan.
Sumber daya komputer yang dibagi bersama mencakup CPU, alokasi
memori, penyimpanan data/ disk, pencetak/ printer, dan program/
utilitas. CPU/memori yang sedang diam (idle) dapat "dikaryakan"
oleh sistem lain yang sedang sibuk. Disk yang semula tersebar di semua
komputer dengan utilitas yang sama kini dapat digabungkan menjadi unit
disk yang besar dan dibagi bersama. Pencetakan/ printing dapat
diklasifikasikan berdasarkan prioritas (segera, tidak segera) ataupun
mutu cetak (laser printer, LQ printer, line printer).
Komputer dalam sebuah jaringan lebih handal dibandingkan komputer
yang berdiri sendiri. Jika ada komputer yang tidak berfungsi, peranannya
digantikan oleh komputer yang lain. Sistem dapat diatur/ dikendalikan
hingga pemakai tidak mengetahui bahwa komputer yang biasa digunakan
sedang digantikan oleh komputer lain. Sistem penyimpanan disk dapat
diatur derajat keamanannya. Seperti halnya CPU, sistem disk yang tidak
berfungsi digantikan oleh sistem yang lain tanpa diketahui oleh pemakai.
Peningkatan kehandalan serta pemakaian sumberdaya secara bersama
menghasilkan penghematan biaya operasi. Harga 10 komputer 10 MIPS jauh
lebih murah dibandingkan 1 komputer 100 MIPS. Namun, kemampuan kesepuluh
komputer 10 MIPS tersebut dapat hampir menyamai kemampuan komputer 100
MIPS jika dilakukan utilisasi yang tinggi. Penghematan lain didapatkan
dari penggunaan file server (1 sistem data/ disk untuk banyak komputer) serta printer server.
Organisasi dan istilah yang berhubungan dengan masalah jaringan
Organisasi yang berhubungan dengan jaringan komputer
Terdapat beberapa badan di dunia yang berpengaruh dalam masalah jaringan komunikasi komputer. Badan-badan tersebut antara lain :
ITU (International Telecommunication Union)
Badan PBB yang berhubungan dengan masalah telekomunikasi. Salah satu komitenya ialah CCITT (Comite Consultatif International de Telegraphique et Telephonique) yang sangat berpengaruh dalam menentukan bakuan yang berhubungan dengan Telepon dan Telegrap.
ISO (International Standards Organiazation)
Gabungan organisasi pembuat bakuan nasional dari beberapa negara seperti ANSI (American National Standards Institute), BSI (U.K.), AFNOR (Perancis), DIN (Jerman), dll. Organisasi ini terkenal dengan model ISO/OSI (Open System Interconnection).
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
Terkenal dengan bakuan LAN IEEE seri 802.
EIA (Electronic Industries Association)
Pembuat bakuan hubungan serial RS-232-C.
Model 7 lapis ISO/ OSI
ISO merumuskan model komunikasi OSI (Open Systems Interconection)
yang terdiri dari 7 lapisan. Empat lapisan pertama berorientasi pada
jaringan sedangkan 3 lapisan di atasnya berorientasi pada
pemakai/aplikasi.
Keempat lapisan pertama OSI berfungsi membawa data tanpa catat antara dua lokasi. Lapisan tersebut berturut-turut: Lapisan Fisik, yang berupa kabel listrik beserta rumusan besaran elektrik lainnya; Lapisan Data Link, yang mengurus arus bit antar peralatan komunikasi; Lapisan Jaringan, membawa paket bit ketujuan; dan Lapisan Transpor,
menjamin transportasi data antara mesin komputer tanpa mempersalahkan
jenis jaringan. Keempat lapisan diatas merupakan pengembangan data dari
bakuan yang ada sebelumnya.
Lapisan-lapisan berikutnya merupakan nilai tambah dari ISO.
Sebelumnya, lapisan tersebut terpisah secara samar. Ketiga lapisan
tersebut berturut-turut ialah Lapisan Sesi, menangani persiapan, pengelolaan, pemutusan antar aplikasi; Lapisan Presentasi,
menangani pengubahan representasi data (ASCII, EBCDIC, dll); dan yang
terakhir Lapisan Aplikasi: menangani pengaksesan pemakai.
Beberapa istilah Komunikasi Data
DATA
Representasi dari fakta,
konsep, dan instruksi yang dibentuk hingga dapat diproses oleh manusia
ataupun mesin. Secara umum, data dapat didentifikasikan dan di jabarkan.
INFORMASI
Arti dari sebuah data
yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pada data tersebut.
Pertukaran informasi membutuhkan data dan metode untuk memindahkan data
tersebut.
SERVER (PELAYAN)
Sistem atau program data sebuah sistem yang menyediakan servis/ pelayanan pada jaringan.
CLIENT (PELANGGAN)
Sistem atau program pada sistem yang memanfaatkan layanan server.
PROTOKOL
Cara yang disepakati antara server dan klien untuk berkomunikasi.
DISKLESS WORKSTATION
Sistem yang tidak dimiliki disk sendiri dan memanfaatkan disk komputer (server) melalui jaringan.
JARINGAN STATELESS
Jaringan yang tidak memerlukan referensi tentang status jaringan sebelumnya.
LAN/MAN/WAN
Yang membedakan LAN (Local Area Network), MAN (Metropolitan Area Network), dan WAN (Wide Area Network),
ialah jangkauan wilayah serta kecepatan alih data. LAN memiliki
jangkauan terbatas (2 km) namun kecepatan alih data hingga 100 MBPS
(juta bit per detik). WAN memiliki jangkauan jauh (beribu kilometer)
namun kecepatan alih data terbatas hingga 64 kbps (ribu bit per detik).
UUCP merupakan jenis jaringan pertama kali muncul pada sistem UNIX.
Pada awalnya, UUCP dikembangkan dengan hanya memanfaatkan saluran
serial/ terminal dari sebuah komputer. Kini, UUCP bekerja pada setiap
versi UNIX bahkan sistem non-UNIX seperti VMS dan DOS. Perangkat keras
dapat berupa komputer mikro mau pun komputer super. Jaringan komunikasi
dapat berupa modem nul (sambungan langsung RS-232), modem telepon,
jaringan Ethernet, jaringan publik X.25, dan lain-lain.
Layanan yang disediakan UUCP diantaranya:
Alih berkas (file transfer)
Surat elektronis (e-mail)
Terminal jarak jauh (remote terminal)
Eksekusi perintah jarak jauh (remote execution)
Hampir semua proses UUCP berlangsung secara tidak langsung (batch)
serta dapat diatur waktu/ jam pelaksanaanya. Biasanya proses dieksekusi
pada malam hari pada saat biaya komunikasi interlokal yang murah.
Jaringan UUCP secera internasional menghubungkan lebih dari seratus
ribu komputer. Secara total, berjuta-juta byte beralih setiap harinya
antara komputer sedunia. Sebagian besar peralihan tersebut terjadi di
Amerika Serikat karena murahnya biaya komunikasi. Sebagian besar data
berupa USENET NEWS, forum diskusi elektronis terbesar didunia.
Protokol UUCP ialah digunakan di Indonesia sejak tahun 1985. Pada
tahun tersebut, Universitas Indonesia menjalin kerjasama dengan KAIST
(Korean Advance Institute of Technology) yang membuahkan hubungan
segitiga Indonesia, Korea, dan Amerika Serikat. Pada saat awal, hubungan
ini terlaksana atas kerjasama Universitas Indonesia dengan P.T. Indosat
yang menyediakan fasilitas SKDP (X.25) dengan tarif khusus.
Penyampaian berkas melalui UUCP dilakukan secara beranting. Jika
seseorang di Indonesia hendak mengirim surat elektronis kepada rekannya
di Amerika, cukup disimpan/ dikerjakan dikomputer secara lokal. Komputer
akan secara otomatis menyampaikan surat tersebut ke sebuah simpul di
Amerika Serikat yaitu UUNET (Arlington, Va.). Secara beranting, surat
tersebut akan diteruskan kesimpul berikut hingga sampai tujuan.
Beberapa jaringan komputer di Indonesia dibangun berbasis UUCP.
Jaringan tersebut diantaranya ialah UNInet, AUSEAnet, dan UTnet. UNInet
merupakan jaringan komputer antar universitas yang menghubungkan
beberapa institusi dibawah naungan Ditjen, DIKTI, seperti Institut
Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Institut Teknologi Sepuluh
November, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanudin, Universitas
Indonesia, dan Universitas Terbuka. AUSEAnet merupakan jaringan yang
menghubungkan negara ASEAN dengan Australia. UTnet merupakan jaringan
antara Universitas Terbuka (Pondok Cabe) dengan beberapa UPBJJ (Unit
Pelayanan Belajar Jarak Jauh) di lingkungan UT.
Telah diungkapkan sistem UUCP sangat sederhana dan mudah diterapkan.
Kebutuhan minimun ialah sebuah komputer, modem, serta saluran telepon.
Namun, pengalaman menunjukkan bahwa banyak hambatan yang akan dihadapi
pada penerapan jaringan UUCP di Indonesia. Telepon bukanlah merupakan
saran yang mudah diperoleh. Biaya komunikasi SLJJ ataupun SKDP tidak
dapat dikatakan ringan. Sumber daya manusia yang langka serta
pemeliharaan sumber daya komputer cukup mahal merupakan faktor yang
harus diperhitungkan.
TCP/IP Transmission Control Protocol/ Internet Protokol
Telah diungkapkan bahwa pada awalnya, setiap pembuat komputer membuat
bakuan komunikasi yang khusus berlaku untuk sistemnya. Penelitian untuk
membakukan protokol antar komputer mulai dirintis pada akhir tahun
1960-an oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan Amerika Serikat. Dua
protokol utama (TCP/IP) kemudian digunakan untuk mengugkapkan seluruh
protokol keluarga internet. Jaringan pertama yang menggunakan protokol
TCP/IP ialah ARPANET. Dewasa ini, ratusan ribu jaringan komputer
menggunakan TCP/IP untuk berkomunikasi.
Internet berkembang sebelum adanya model 7 lapis ISO/OSI sehingga
tidak mengikut model tersebut secara murni. Dipandang dari sudut model
ISO/OSI, protokol TCP/IP berada pada 4 lapisan pertama.
IP merupakan protokol yang mengatur pengiriman paket antar alamat. IP
dapat diumpamakan sebagai jawatan POS yang mengangkut paket dari alamat
pengirim ke alamat tujuan. Alamat Internet terdiri dari 4 kali 8 bit
(32 bit). Pengalamatan internet terdiri dari kelas-kelas yang sesuai
dengan besarnya jaringan. Kelas A (terbesar) merupakan jaringan dengan
sekitar 16 juta (24 bit) anggota. Lalu kelas B, merupakan jaringan
dengan sekitar 65000 (16 bit) anggota. Kelompok terkecil ialah kelas C
dengan 256 (8 bit) anggota. Kelas C merupakan kelas yang paling sering
digunakan dalam sebuah organisasi.
Terdapat lebih dari satu macam medium pembawa IP. Untuk jarak pendek, biasanya digunakan medium berkecepatan tinggi seperti Ethernet
(10 MPBS/juta bit per detik), dan lain-lain. Untuk jarak jauh biasanya
menggunakan saluran serial seperti SLIP (Serial Line IP). SLIP memiliki
kecepatan dari 110 BPS hingga 115 KPBS. Saluran serial dapat berbentuk
hubungan titik ke titik (Point to Point), radio, satelit, dan lain-lain.
TCP merupakan protokol yang mengatur transportasi data antar sistem.
TCP dapat diumpamakan sebagai "sekretaris perusahaan" yang mengelola
pengiriman berkas antar alamat. TCP biasanya memanfaatkan jasa IP
sebagai media pengantar. Seperti halnya sekretaris, TCP bertanggung
jawab atas kehilangan pengiriman paket berikut tindak lanjutnya
(mengirim ulang paket).
TCP dimanfaatkan oleh aplikasi-aplikasi lain sebagai pengiriman data yang handal. Aplikasi-aplikasi mencakup:
Login jarak jauh: TELNET (umum) dab rlogin (khusus UNIX)
Eksekusi jarak jauh: rsh (khusus UNIX)
Alih berkas : FTP (File Transfer Protocol)
Surat elektronis: SMTP (Simple Mail Transfer Protocol)
Program aplikasi lokal (buatan sendiri) dapat memanfaatkan fasilitas TCP/IP untuk saling berkomunikasi.
TCP/IP dan UNIX berkembang dalam kurun waktu yang sama. TCP/IP pada
awalnya banyak dikembangkan pada sistem UNIX terutama versi Berkeley
(BSD). Kini, TCP/IP merupakan bakuan de facto dalam komunikasi dalam sistem UNIX.
NFS (Network File System) dan RPC (Remote Procedure Call)
NFS pada mulanya dikembangkan oleh Sun Microsystem (1984). Kini, NFS
yang menggunakan RPC diterapkan pada lebih dari 100 jenis komputer dan
diperkirakan dioperasikan pada lebih dari 100000 komputer.
NFS memungkinkan sebuah kompuer mengakses sistem berkas komputer
lain, dan memperlakukan sistem berkas tersebut seperti bagiannya
sendiri. Fasilitas ini juga didapatkan pada sistem DOS seperti Netware
dari Novell.
Ada sedikit perbedaan penerapan NFS dibandingkan sistem lainnya.
Sejak awal, NFS dirancang untuk beroperasi tanpa membedakan jenis sistem
operasi dan jenis perangkat keras dari komputer. NFS pertama kalinya
dikembangkan pada sistem UNIX hingga menjadi sangat populer dikalangan
pemakai UNIX.
Komputer yang memanfaatkan fasilitas NFS disebut client (pelanggan), sedangkan pemberi jasanya disebut server (pelayan). Antara client dan server digunakan bakuan/ mekanisne RPC. Sebuah permintaan local client
dibakukan melalui RPC. Pada sisi server, RPC tersebut diterjemahkan
sesuai dengan implementasi pada sistem server. Semua RPC berlangsung
secara stateless, yaitu status pada RPC tidak mempengaruhi status
sebelumnya ataupun status yang akan datang.
NCS -- Network Computing System
Beban antara CPU dalam jaringan biasanya tidak sama pada saat yang
sama. Beberapa penelitian telah mengarah pada pemanfaatan CPU yang
sedang diam (idle). Hingga kini, setiap pembuat komputer masih
mengembangkan protokolnya secara terpisah serta tidak cocok satu dengan
lainnya. Namun, usaha menuju pembakuan sedang dirintis dan diharapkan
akan disepakati dalam kurun waktu yang tidak lama lagi.
Jaringan komputer (jaringan) adalah sebuah sistem
yang terdiri atas komputer-komputer yang didesain untuk dapat berbagi
sumber daya (printer, CPU), berkomunikasi (surel, pesan instan), dan
dapat mengakses informasi(peramban web).Tujuan dari jaringan komputer
adalah
Agar dapat mencapai tujuannya, setiap bagian dari jaringan komputer dapat meminta dan memberikan layanan (service). Pihak yang meminta/menerima layanan disebut klien (client) dan yang memberikan/mengirim layanan disebut peladen (server).Desain ini disebut dengan sistem client-server, dan digunakan pada hampir seluruh aplikasi jaringan komputer.
Dua buah komputer yang masing-masing memiliki sebuah kartu jaringan,
kemudian dihubungkan melalui kabel maupun nirkabel sebagai medium
transmisi data, dan terdapat perangkat lunak sistem operasi jaringan
akan membentuk sebuah jaringan komputer yang sederhana. Apabila ingin
membuat jaringan komputer yang lebih luas lagi jangkauannya, maka
diperlukan peralatan tambahan seperti Hub, Bridge, Switch, Router, Gateway sebagai peralatan interkoneksinya HUB
HubAlat penghubung atar komputer, semua jenis
komunikasi hanya dilewatkan oleh hub. hub digunakan untuk sebuah bentuk
jaringan yang sederhana (misal hanya untuk menyambungkan beberapa
komputer di satu group IP lokal) ketika ada satu paket yang masuk ke
satu port di hub, maka akan tersalin ke port lainnya di hub yg sama dan
semua komputer yg tersambung di hub yang sama dapat membaca paket
tersebut. Saat ini hub sudah banyak ditinggalkan dan diganti dengan
switch. Alasan penggantian ini biasanya adalah karena hub mempunyai
kecepatan transfer data yang lebih lambat daripada switch. Hub dan
switch mempunyai kecepatan transfer data sampai dengan 100 Mbps bahkan
switch sudah dikembangkan sampai kecepatan 1 Gbps. Switch
Switch Sebuah alat yang menyaring/filter dan melewatkan(mengijinkan
lewat) paket yang ada di sebuah LAN. switcher bekerja pada layer data
link (layer 2) dan terkadang di Network Layer (layer 3) berdasarkan
referensi OSI Layer Model. sehingga dapat bekerja untuk paket protokol
apapun. LAN yang menggunakan Switch untuk berkomunikasi di jaringan maka
disebut dengan Switched LAN atau dalam fisik ethernet jaringan disebut
dengan Switched Ethernet LANs. Router
Router Alat yang bertugas untuk mengantarkan paket data dalam
jaringan. router dapat digunakan jika tersambung paling tidak dengan dua
jaringan yang berbeda sehingga pengaturan tersebut membutuhkan sebuah
router.Router berada di sisi gateway sebuah tempat dimana dua jaringan
LAN atau lebih untuk disambungkan. Router menggunakan HEADERS dan daftar
tabel pengantar (Forwarding Table) untuk menentukan posisi yang terbaik
untuk mengantarkan sebuah paket jaringan dan juga menggunakan protokol
seperti ICMP,HTTP untuk berkomunikasi dengan LAN lainnya dengan
konfigurasi terbaik untuk jalur antar dua host manapun. Bridge
Pengertian dari sebuah bridge adalah bekarja pada data link layer pada
OSI. bridge adal alat yang digunakan pada suatu jaringan yang berfungsi
untuk memisahkan sebuah jaringan yang luas menjadi segment yang lebih
kecil. bridge membaca alamat MAC (media access control0 dari setiap
paket data yang diterima yang kemudian akan mempelajari dridging table
untuk memutuskan apa yang akan dikerjakan bridge selanjutnya pada paket
data tersebut, apakah diteruskan atau di abaikan. jika switch menpunyai
domein collision sendiri-sendiri disetiap portnya, begitu juga dengan
bridge memiliki domain collision ttetepi ia juga dapat membaginya dari
sebuah domain collision yang besar menjadi yang lebih kecil, dah bridge
hanya akan melewatkan paket data antar segment – segment jika hanya
segment itu sangat diperlukan
Terdapat tiga jenis bridge jaringan yang umum dijumpai:
Bridge Lokal : sebuah bridge yang dapat menghubungkan segmen-segmen jaringan lokal.
Bridge Remote : dapat digunakan untuk membuat sebuah sambungan (link) antara LAN untuk membuat sebuah Wide Area Network.
Bridge Nirkabel : sebuah bridge yang dapat menggabungkan jaringan LAN berkabel dan jaringan LAN nirkabel. Gateway
Gateway adalah sebuah perangkat yang digunakan untuk
menghubungkan satu jaringan komputer dengan satu atau lebih jaringan
komputer yang menggunakan protokol komunikasi yang berbeda sehingga
informasi dari satu jaringan computer dapat diberikan kepada jaringan
komputer lain yang protokolnya berbeda. Definisi tersebut adalah
definisi gateway yang utama.
Seiring dengan merebaknya internet, definisi gateway seringkali
bergeser. Tidak jarang pula pemula menyamakan “gateway” dengan “router”
yang sebetulnya tidak benar.
Kadangkala, kata “gateway” digunakan untuk mendeskripkan perangkat
yang menghubungkan jaringan komputer besar dengan jaringan komputer
besar lainnya. Hal ini muncul karena seringkali perbedaan protokol
komunikasi dalam jaringan komputer hanya terjadi di tingkat jaringan
komputer yang besar.
PENGERTIAN JARINGAN KOMPUTER DAN MANFAATNYA
JaringanKomputeradalahsekelompokkomputerotonomyangsalingberhubunganantarasatudenganlainnyamenggunakanprotokolkomunikasi melaluimediakomunikasisehinggadapatsalingberbagiinformasi,program – program,penggunaanbersamaperangkatkerassepertiprinter,harddisk,dan sebagainya.Selainitujaringankomputerbisadiartikansebagaikumpulan
sejumlah terminal komunikasi yang berada diberbagai lokasi yang terdiri
dari lebih satu komputer yang saling berhubungan.
Manfaat yang didapat dalam membangun jaringan komputer, yaitu :
1.Sharing resources
Sharing resources bertujuan agar seluruh program, peralatan atau peripheral lainnyadapatdimanfaatkanolehsetiaporangyangadapadajaringan komputer tanpa terpengaruh oleh lokasi maupun pengaruh dari pemakai.
2.Media Komunikasi
Jaringan
komputer memungkinkan terjadinya komunikasi antar pengguna, baik untuk
teleconference maupun untuk mengirim pesan atau informasi yang penting
lainnya.
3.Integrasi Data
Jaringan
komputer dapat mencegah ketergantungan pada komputer pusat, karena
setiap proses data tidak harus dilakukan pada satu komputer saja,
melainkan dapat didistribusikan ke tempat lainnya. Oleh sebab inilah
maka dapat terbentuk data yang terintegrasi yang memudahkan pemakai
untuk memperoleh dan mengolah informasi setiap saat.
4. Pengembangan dan Pemeliharaan
Pengembangan
peralatan dapat dilakukan dengan mudah dan menghemat biaya, karena
setiap pembelian komponen seperti printer, maka tidak perlu membeli
printer sejumlah komputer yang ada tetapi cukup satu buah karena printer
itu dapat digunakan secara bersama – sama. Jaringan komputer juga
memudahkanpemakaidalammerawatharddiskdanperalatanlainnya, misalnya untuk memberikan perlindungan terhadap serangan virus maka pemakaicukupmemusatkanperhatianpadaharddisk yangadapada komputer pusat.
5.Keamanan Data
Sistem
Jaringan Komputer dapat memberikan perlindungan terhadap data. Karena
pemberian dan pengaturan hak akses kepada para pemakai, serta teknikperlindunganterhadapharddisksehinggadatamendapatkan perlindungan yang efektif.
6.Sumber Daya Lebih Efisien dan Informasi Terkini
Dengan
pemakaian sumber daya secara bersama – sama, akan mendapatkan hasil
yang maksimal dan kualitas yang tinggi. Selain itu data atau informasi
yang diakses selalu terbaru, karena setiap ada perubahan yang terjadi
dapat segera langsung diketahui oleh setiap pemakai.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG
DASAR
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Negara Indonesia adalah negara
hukum. 3)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang. 4)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 3)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat
hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. 3-4)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.1)
(2) Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil
Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak
pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(2) Syarat-syarat untuk menjadi
Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.3)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden
dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. 3)
(2) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.3)
(3) Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah
suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap
provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah rovinsi di Indonesia,
dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. 3)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh
suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat
secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik
sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 4)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang. 3)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan. 1)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam
masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden. 3)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/
atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden. 3)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Pengajuan permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. 3)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi
memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang
paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat
wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut. 3)
(7) Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. 3)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat. 3)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. 3)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan
Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden
dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. 3)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri
Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya
rneraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai
berakhir masa jabatannya. 4)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa". 1)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan
Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan
Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan
Mahkamah Agung. 1)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain. 4)
(2) Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan per-ubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang
perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan
akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan
konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
(3) Presiden menerima penempatan duta
negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.1)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. 1)
(2) Presiden memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. 1)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan yang diatur dengan undang-undang. 1)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur
dalam undang-undang. 4)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus. 4)
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh
menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden. 1)
(3) Setiap menteri membidangi urusan
tertentu dalam pemerintahan. 1)
(4) Pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang. 3)
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 2)
(3) Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabu-paten, dan kota
dipilih secara demokratis. 2)
(5) Pemerintahan daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 2)
(6) Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pem-bantuan. 2)
(7) Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 2)
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau
antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhati-kan kekhususan dan keragaman daerah. 2)
(2) Hubungan keuangan, pelayanan
umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan undang-undang. 2)
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang. 2)
(2) Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. 2)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dipilih melalui pemilihan umum. 2)
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dengan undang-undang. 2)
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam setahun. 2)
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang. 1)
(2) Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama. 1)
(3) Jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang
itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa
itu. 1)
(4) Presiden mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. 1)
(5) Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan. 2)
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 2)
(2) Dalam melaksanakan fungsinya,
selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat. 2)
(3) Selain hak yang diatur dalam
Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
serta hak imunitas. 2)
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang
hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur
dalam undang-undang. 2)
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul
rancangan undang-undang. 1)
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan,
maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan
undang-undang diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari
jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. 2)
BAB VIIA 3)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 3)
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan
Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 3)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan
Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat
mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat
dan daerah. 3)
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut
membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan
pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan
pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.3)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 3)
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur
dalam undang-undang. 3)
BAB VIIB 3)
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan Umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali. 3)
(2) Pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3)
(3) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah partai politik. 3)
(4) Peserta pemilihan umum untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. 3)
(5) Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 3)
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 3)
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 3)
(2) Rancangan undang-undang anggaran
pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah. 3)
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun yang lalu. 3)
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. 4)
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan
undang-undang. 3)
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan,
kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. 4)
BAB VIIIA 3)
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan
yang bebas dan mandiri. 3)
(2) Hasil pemeriksaan keuangan
negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya. 3)
(3) Hasil pemeriksaan tersebut
ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan
undang-undang. 3)
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. 3)
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa
Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. 3)
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan
berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. 3)
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 3)
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. 3)
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. 3)
(3) Badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 4)
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang. 3)
(2) Hakim agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan
berpengalaman di bidang hukum. 3)
(3) Calon hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan
dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah
Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan,
dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan
undang-undang. 3)
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim. 3)
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. 3)
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3)
(4) Susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum. 3)
(2) Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 3)
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 3)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 3)
(5) Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
(6) Pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang. 3)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai
hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IXA 2)
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A 4)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang. 2)
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK 2)
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang. 2)
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 2)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XA 2)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya. 2)
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2)
(2) Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. 2)
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. 2)
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja. 2)
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 2)
(4) Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. 2)
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2)
(2) Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan
hati nuraninya. 2)
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 2)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 2)
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi. 2)
(2) Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 2)
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2)
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 2)
(3) Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat. 2)
(4) Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun. 2)
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 2)
(2) Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 2)
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban. 2)
(4) Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah. 2)
(5) Untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan. 2)
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. 2)
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 2)
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaan itu.
BAB XII
PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
(3) Tentara Nasional Indonesia
terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat
negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara. 2)
(4) Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)
(5) Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 4)
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan. 4)
(2) Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 4)
(3) Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang. 4)
(4) Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional. 4)
(5) Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. 4)
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 4)
(2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.4)
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL
DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL 4)
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 4)
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh negara. 4)
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 4)
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak. 4)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang. 4)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU
KEBANGSAAN 2)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika. 2)
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. 2)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang. 2)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Usul perubahan Pasal-Pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat. 4)
(2) Setiap usul perubahan
Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan
jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. 4)
(3) Untuk mengubah Pasal-Pasal
Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. 4)
(4) Putusan untuk mengubah
Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya
lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat. 4)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. 4)
ATURAN
PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi
sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 4)
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17
Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah
Agung. 4)
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan
peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil
putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. 4)
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal.