Search this bog

Selasa, 20 September 2011

Korupsi, Kolusi, Nepotisme


1.    Pengertian Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN)
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 & UU No. 20  tahun 2001, Korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang secara disengaja melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, suatu korporasi dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Sedangkan definisi korupsi  yang dipahami umum adalah merugikan Negara atau institusi baik secara langsung atau tidak langsung sekaligus memperkaya diri sendiri.
Sedang, Kolusi adalah memupakatan atau kerja sama melawan hukum antar penyelenggara Negara & pihak lain, masyarakat & atau Negara.
& Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepantingan keluarga & atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, & Negara.  

2.    Akibat dari Perilaku Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN)
a.     Merugikan/menghabiskan keuangan & perekonomian Negara;
b.    Merendahkan harkat dan martabat bangsa;
c.     Menimbulkan terjadinya kesenjangan social & ketidakadilan dalam hal pendapatan & kekayaan;
d.    Menjadikan Negara memiliki banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran;
e.     Menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimipin Negara;
f.       & dapat menimbulkan konflik dalam masyarakat akibat ketidak adilan dalam hal pendapatan.





3.    Upaya Pemberantasan Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN)
a.     Penegakan hukum yang tegas;
b.    Meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran keuangan di berbagai departemen;
c.     Meningkatkan kinerja para penegak hukum;
d.    Membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
e.     Meningkatkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
f.       Meningkatkan ketakwaan & keimanan terhadap Tuhan YME;
g.     Peningkatan kualitas moral bangsa/penanaman nilai pancasila;
h.    Dan peningkatan kesejahteraan pegawai/pejabat Negara.

4.    Landasan Hukum Pemberantasan & Pencegahan Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN)
a.     Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggara Negara yang bebas korupsi, kolusi, & nepotisme;
b.    UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bebas korupsi, kolusi, & nepotisme;
c.     UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
d.    & UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

5.    Lembaga Anti Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN) di Indonesia
a.     Lembaga penegak hukum : polisi, kejaksaan dan pengadilan;
b.    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
c.     Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
d.    Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN);
e.     Badan Pengawas Daerah (Bawasda);
f.       Lembaga Swadaya Masyarakat (yang dibentuk oleh masyarakat).






"_Kelompok 5_"



24-Point Star: Moderator  :
“Yesi Yustiawati”





 

          
Cloud Callout: Narasumber	:
Muhammad Haris Prasetya
Wiranda Intan Suri
Ali Agustiana
Isep Wahyudin       




Notched Right Arrow: Notulen	:
Octa Carolina
Ghina Fauzia
Ujang Suarna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar